Desakan kepada Iwan Bule dan Alibi PSSI di Tragedi Kanjuruhan

Iwan Bule dan PSSI diminta bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Ketum PSSI Iwan Bule bersama jajaran lainnya memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk dimintai keterangan terkait hasil temuan tim gabungan atas peristiwa yang menewaskan sebanyak 131 orang. Republika/Thoudy Badai
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Flori Sidebang, Afrizal Rosikhul Ilmi, Rahmat Fajar

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal mencapai 132 jiwa, untuk sementara berujung pada penetapan enam tersangka sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Di antara para tersangka tidak ada yang berasal dari kalangan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Desakan agar PSSI ikut bertanggung jawab ikut digaungkan oleh publik lewat munculnya petisi yang menuntut Ketua Umum PSSI M Iriawan atau yang biasa disapa Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Bahkan, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yang sekaligus Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris melalui kuasa hukumnya, Sumardan juga meminta Iwan Bule mundur.

"Panpel kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab. Terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama," ujar Sumardan di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Sumardan menegaskan, ketika ada klub yang mendapat masalah, sudah sewajarnya Iwan Bule juga turut bertanggung jawab secara hukum. "Jadi posisi klub ada masalah dia bertanggung jawab juga secara hukum," ujarnya.

Pada Selasa (11/10/2022), para pejabat PSSI mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kedatangan PSSI untuk memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Iwan Bule, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi dan sejumlah pejabat PSSI terlihat di kantor Kemenko Polhukam. Kurang lebih empat jam PSSI berada di dalam ruang rapat untuk memberikan keterangan kepada TGIPF mengenai tragedi Kanjuruhan. Sekitar pukul 15.10 WIB, rombongan PSSI keluar ruangan.

Namun, dalam kesempatan itu tidak tampak keberadaan Iwan Bule. Justru anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh dan beberapa pejabat PSSI lainnya yang memberikan keterangan kepada para awak media mengenai topik yang dibahas pihaknya bersama TGIPF selama berada di ruang rapat.

 

 

 

 

Juru bicara PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh memastikan pihaknya tidak lari dari tanggung jawab dalam menangani Tragedi Kanjuruhan. Dia mengakui PSSI tidak sempurna dan siap menerima masukan-masukan dari para pihak termasuk saran dan rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kita yakin tidak ada yang sempurna, PSSI tidak sempurna, pasti perlu masukan masukan, perlu usulan dari semua lapisan masyarakat. Ini tokoh tokohnya sudah kumpul semua, jadi kita harapkan dengan masukannya ke depan akan jadi lebih baik bagi persepakbolaan nasional kita," kata Riyadh usai rapat koordinasi dengan TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Mengenai desakkan masyarakat agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur, Riyadh mengatakan itu adalah bagian dari hak masyarakat. Tapi, kata dia, keputusan mengenai hal itu hanya bisa dilakukan melalui Kongres PSSI.

"Itu hak, terima kasih masyarakat sudah mengkritik," kata dia.

"Pokoknya bentuk tanggung jawab tidak harus mundur, tapi dengan membuktikan PSSI menjadi lebih baik," tegasnya.

Anggota TGIPH Akmal Marhali mengungkapkan alibi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan. Dalam keterangan pihak PSSI kepada TGIPH, kata Akmal, PSSI menjelaskan bahwa mereka tidak dalam posisi yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan dengan dasar  'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'. 

"PSSI menyampaikan bahwa mereka punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini," kata Akmal, Selasa (11/10/2022).

Pasal 3 tentang tanggung jawab dalam regulasi itu berbunyi; 

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur keselamatan dan keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan keselamatan dan keamanan untuk pertandingan;

c. Mengelola operasi keselamatan dan keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepak bola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebelumnya, mengatakan pemerintah tak bisa masuk ke dalam urusan desakan publik terhadap PSSI. Pemerintah, kata Amali, hanya memfalisitasi bantuan sesuai yang dibutuhkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Urusan federasi nasional ada federasi internasionalnya. Kita pemerintah memberikan yang terbaik untuk olahraga Indonesia tanpa harus mencampuri urusan internal dari federasi masing-masing bukan hanya cabang olahraga sepak bola tapi berbagai cabang olahraga kita perlakukan hal yang sama,” kata Amali, Senin (10/10/2022).

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

 
Berita Terpopuler