Selasa, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora-Rizky Billar

Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, terkait KDRT.

@lestykejora
Penyanyi dangdut Lesti Kejora. Kasus dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar, telah naik ke tahap penyidikan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan memanggil penjaga rumah Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. Penjaga rumah akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (11/10/2022).

"Udah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga), kemudian penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Nurma mengatakan, ART Lesti dan Rizky telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.

"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk memenuhi surat panggilannya," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, Rizky tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti pada Kamis (6/10/2022) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Rizky meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis bernama asli Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora, ke tahap penyidikan. Rizky terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

 
Berita Terpopuler