Membacok Saat Tawuran hingga Sebabkan Jari Nyaris Putus, Seorang Pelajar Diringkus

Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan.

antara/Fanny Octavianus
Membacok Saat Tawuran hingga Sebabkan Jari Nyaris Putus, Seorang Pelajar Diringkus. Ilustrasi Tawuran
Rep: Eva Rianti Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Seorang pelajar berinsial HS (16) ditangkap oleh polisi terkait aksi tawuran yang terjadi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. HS diduga menjadi pelaku yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan jari lengan korban berinsial AF nyaris putus dalam aksi tawuran tersebut. 

Baca Juga

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Kamis (15/9/2022) malam di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Zain menyebut, usai membacok korban, pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat," ujar Zain, Ahad (9/10/2022). 

Zain menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, yakni rekaman kamera tersembunyi atau CCTV. Serta keterangan sejumlah saksi yang menjurus pada HS sebagai pelaku pembacokan. 

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam (senjata tajam) yang digunakan untuk melukai korban," kata dia. 

Dalam kasus tersebut, aksi tawuran terjadi antara dua kelompok pelajar. Mereka telah berjanjian terlebih dahulu untuk melakukan aksi tawuran di satu lokasi. "Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu di lokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.  

 
Berita Terpopuler