Pura-Pura Jadi Korban KDRT, Paula Verhoeven Sempat Ceritakan Kronologi Kepada Polisi

Paula Verhoeven dan Baim Wong diadukan Sahabat Polisi akibat prank laporan KDRT.

www.freepik.com
Paula Vanhoeven berfoto bersama Baim Wong dan putranya Kiano. Pasangan suami-istri tersebut terancam sanksi pidana setelah berpura-pura membuat laporan KDRT demi konten.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebritas Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan prank yang menyalahi undang-undang. Mereka berpura-pura menyampaikan pengaduan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)-nya kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

"Sabtu tanggal satu lebih kurang pukul empat sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).

Saat itu, laporan memang belum diproses oleh polisi. Akan tetapi, Paula sempat menceritakan kronologi KDRT kepada petugas.

Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) polisi. Dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.

Baca Juga

Menurut Firman, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi Indonesia sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian. Pelaporan juga ditujukan untuk memberikan efek jera karena melakukan prank hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Lebih lanjut, Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan prank tersebut. Saat ini, berkas aduannya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Selain itu, keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Pasal ini dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

 
Berita Terpopuler