Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Muna Divonis 5 Tahun Penjara

Laode M. Syukur Akbar dihukum penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.

Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.

Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (ketiga kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.

Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah. 

 
Berita Terpopuler