Sabtu 17 Sep 2022 06:44 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Aturan Pengadaan Mobil Dinas Listrik

Bima Arya masih melakukan kajian mengenai kemampuan APBD membiayai kendaraan listrik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah.
Foto: Dok Pemkot Bogor
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan peraturan wali kota (perwali) tentang pengadaan mobil listrik dinas untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Inpres ada beberapa yang harus disiapkan. Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022).

Syarifah menyampaikan, Pemkot Bogor perlu menyiapkan regulasi mengenai standar harga dan teknis lain mengenai pengadaan atau konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, kata dia, sesuai dengan inpres, Menteri ESDM Arifin Tasrif diperintahkan menyiapkan stasiun pengisian daya listrik.

Sehingga, sarana penunjang harus disiapkan terlebih dulu agar mobil listrik bisa mudah mendapatkan akses pengisian baterai. Menurut Syarifah, dalam Inpres Nomor 77 Tahun 2022, pembelian kendaraan dinas pemerintah menggunakan daya listrik ke depan.

"Tapi, yang kita lakukan di standar harga harus ada, kalau ada rencana membeli mobil listrik jadi sudah dilindungi dengan regulasi," kata Syarifah.

Pemkot Bogor mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya di APBD 2022. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, masih melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan APBD membiayai kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan di daerahnya.

Bima menuturkan, pada prinsipnya Pemkot ogor menyambut baik penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres penganggaran mobil listrik, kata Bima, sudah diberikan oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada 2021. Sehingga Pemkot Bogor mulai menganggarkan di APBD Perubahan 2022. Operasional kendaraan listrik akan diawali oleh mobil listrik kepala daerah dan jajaran sebelum ke depan menjadi kendaraan yang massal digunakan masyarakat umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement