MKD Putuskan untuk Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon

Laporan dihentikan karena telah adanya permintaan maaf dari Effendi Simbolon.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kedua kiri) disaksikan pimpinan lainnya Habiburokhman (kanan) dan Maman Imanul (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan TNI seperti gerombolan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (15/9) menghentikan proses terkait laporan persoalan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, karena telah adanya permintaan maaf, dan menganggapnya sebagai kritik yang membangun. Sementara itu, Effendi yang menghadiri panggilan MKD menyayangkan proses lanjutan yang mengintimidasi dirinya. (Putri Hanifa/Rio Feisal/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak | Antara)

 
Berita Terpopuler