Putri Sambo Transfer Uang Ratusan Juta ke Rekening Tersangka RR

Kuasa hukum sebut uang ratusan juta dari Putri Sambo ke RR tak terkait Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Kuasa hukum sebut uang ratusan juta dari Putri Sambo ke RR tak terkait Brigadir J
Rep: Bambang Noroyono Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Ricky Rizal (RR) mengakui menyimpan sebagian uang Keluarga Sambo. Pengacara Erman Umar mengungkapkan, dalam rekening RR, ada fluktuasi perbankan ratusan juta rupiah, yang ditransfer Putri Candrawathi Sambo (PC).

Baca Juga

Namun, uang tersebut, dikatakan tim pengacara, bukan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Erman menerangkan, uang tersebut selalu ditransfer PC sejak 2021. Uang tersebut, kata Erman ditransfer PC ke rekening RR untuk kebutuhan rumah di Magelang termasuk kebutuhan dua anak Sambo yang dididik di Sekolah Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). 

“Itu (uang) sejak 2021. Ratusan juta. Ada yang 300 (juta). Bisa ada yang sampai setengah M (miliar-Rp 500-an juta),” terang Erman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Zena Dina Defega, asisten pengacara Erman, juga menerangkan, RR sebetulnya menjadi ajudan Sambo khusus untuk mengurusi dua anaknya di Magelang. Sejak 2021, kata dia, RR ditarik dari Polantas Brebes dan menjadi ajudan untuk mengurusi rumah dan segala kebutuhan di Magelang. 

“Jadi RR ini, sebetulnya dinasnya di Magelang. Bukan di Jakata,” kata Zena menerangkan, Selasa. 

Sejak ‘mengabdi’ ke Sambo, RR, kata Zena, diminta PC untuk membuka rekening. Dari rekening tersebut, PC akan mengirim uang dalam jumlah ratusan juta untuk kebutuhan dua anaknya yang bersekolah di Magelang. 

Uang tersebut, kata Zena juga untuk kebutuhan rumah Sambo, yang ada di Magelang. Namun begitu, rekening yang dibuka RR tersebut, atas kendali total dari PC.

Sebab kata Zena, buku tabungan, mobile banking, ada dalam kendali PC. RR, kata dia, hanya memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM). 

“Jadi uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan kasus ini (pembunuhan). Masalah uang itu, untuk kedinasan dia (RR) selama di Magelang. Untuk kepentingan anak-anak (Sambo) dan rumah yang diurusnya,” terang Zena. 

Baca jug: Tahajud Sang Istri Selamatkan Mualaf Izhac dari Dunia Kriminal hingga Bersyahadat

Zena menegaskan bukan cuma RR, pengakuan kliennya juga mengungkapkan Brigadir J, yang juga turut menyimpan uang untuk kebutuhan yang sama.

“Kalau RR ini kan untuk kebutuhan di Magelang. Brigadir J itu untuk rumah di Jakarta. Di Saguling atau di Duren Tiga,” terang Erman menambahkan. Karena itu, Erman mengatakan, uang pemberian Sambo, maupun PC yang terungkap selama ini, tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Meskipun, kata Erman, ada uang yang diberikan Sambo kepada RR setelah pembunuhan Brigadir J.  

Akan tetapi, uang tersebut, kata Erman menegaskan, ditarik kembali. Pun RR, kata Erman, tak mengetahui berapa uang pemberian tersebut.

“Itu kan sudah dijelaskan. Dia (RR) tidak mengetahui uang itu untuk apa. Karena dikasih-nya setelah kejadian. Dan itu inisiatif dari Sambo,” terang Erman.

Terkait pemberian uang tersebut, Pengacara Sambo, Arman Hanis membantah. Kata dia, Sambo sendiri sudah membantah saat gelar rekonstruksi, dan pemeriksaan konfrontasi.

“Faktanya, memang tidak ada satupun bukti atas dugaan pemberian uang itu,” ujar Arman, lewat pesan singkatnya, Senin (12/9/2022). 

Menurut Arman segala macam spekulasi, pun bahkan tuduhan dalam kasus kematian Brigadir J terhadap Sambo, dan Nyonya Sambo harus dibuktikan di persidangan. 

Termasuk dikatakan Arman soal tudingan kliennya yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

“Semua tuduhan-tuduhan itu, harus ada buktinya. Dan dari kami, akan menguji fakta-fakta itu secara transparan di pengadilan. Kami menunggu itu,” terang Arman.

Kasus pembunuhan Brigadir J, sementara ini stagnan di lima tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. 

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Dalam perkara ini, selain tersangka Putri Sambo, empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di sel Mako Brimob, dan di Bareskrim Polri. 

 

Berkas kelima tersangka saat ini berada di tangan penyidik untuk dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dibawa ke pengadilan.   

 
Berita Terpopuler