Usai Sidang, Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi

Surya Darmadi membantah dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Surya Darmadi membantah telah melakukan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan 19 September mendatang. (Azhfar Robbani/Afra Augesti/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)

 
Berita Terpopuler