Muhamadiyah Sambut Baik Regulasi Kemenag untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

Regulasi kemenag cegah tindak kekerasan di pesantren disambut baik.

dok. Republika
Gedung Kemenag
Rep: Muhyiddin Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah (LP2M) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maskuri menyambut baik regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah tindak kekerasan di pesantren.

Baca Juga

Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah ini mengatakan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditolerir, apalagi di pesantren. Karena, menurut dia, pesantren adalah lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai iman, takwa, dan akhlak mulia.

Namun, menurut dia, bullying sekarang ini memang menjadi masalah di semua lembaga pendidikan di Indonesia. Karena itu, dia menyambut baik regulasi yang akan diterbitkan Kemenag.

“Memang sekarang bullying kan menjadi problem pendidikan kita. Karena itu saya setuju aja, memang harus ada regulasi. Apalagi di pesantren, kalau ada kasus seperti itu kan mencoreng nama baik,” ujar Maskur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/9).

Maskuri belum mengetahui isi regulasi Kemenag tersebut. Namun, menurut dia, pada prinsipnya pondok pesantren itu harus terbebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Seperti di sekolah dan madrasah, kata dia, salah satu instrumen untuk lulus akreditasi itu juga harus terbebas dari bullying.

“Jadi, pesantren itu harus terhindar dari perilaku kekerasan, perilaku pelecehan apapun bentuknya,” ucap Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah ini.

 

 

Di lingkungan pesantren Muhammadiyah sendiri, di atas pimpinan pesantren itu sekarang sudah ada LP2M. Kemudian, lanjutnya, di internal pesantren sendiri ada struktur badan pembina pesantren yang bertugas untuk mengawasi, sehingga tidak ada tindakan-tindakan yang melenceng.

“Jadi, memang sedapat mungkin ada control. Kemudian, kepemimpinan di pesantrennya juga tidak tunggal, ada wakil-wakilnya,” kata Maskuri.

Menurut Maskuri, kasus kekerasan yang terjadi di beberapa pesantren akhir-akhir ini harus menjadi introspeksi bagi kalangan pesantren. Karena, orang tua itu sudah sangat percaya dengan pesantren untuk menitipkan putra-putrinya. 

“Sehingga harus dijaga benar amanah ini,” jelas dia.

Dia menambahkan, regulasi Kemenag tersebut penting agar kasus kekerasan tersebut tidak merambah ke pesantren-pesantren lainnya. Menurut dia, selama tujuannya untuk melindungi, maka regulasi tersebut perlu untuk didukung.

“Karena pesantren itu dalam pembinaan Kemenag, jadi Kemenag juga harus menjaga nama baik pesantren itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (6/9).

 
Berita Terpopuler