Skema Pensiun PNS Direncanakan Diubah, Federasi Guru Keberatan

Pemerintah menilai skema pensiun PNS pay as you go saat ini memberatkan APBN.

Antara/Anang Budiono
Seorang guru saat membimbing siswanya (ilustrasi).
Rep: Fauziah Mursid Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberi tanggapannya terkait rencana pemerintah yang ingin mengubah skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari selama ini pay as you go menjadi fully funded. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, jika skema dana pensiun diubah akan memberatkan PNS pada umumnya, termasuk PNS guru.

Baca Juga

"Kalau melihat skema ini, memang ini ke depan memberatkan PNS pada umumnya, begitu juga guru. Karena bisa dikatakan PNS guru tidak semuanya penghasilannya itu baik," kata Heru ketika dihubungi Republika, Jumat (2/9/2022).

Heru menjelaskan, dengan skema pay as you go yang diberlakukan selama ini dana pensiun diambil dari persentase 4,75 persen dari gaji pokok plus tunjangan istri dan anak ditambah alokasi APBN untuk mendapat dana pensiun layak. Namun, ketika pemerintah ingin mengubah menjadi skema fully funded, maka persentase dikalikan dengan perolehan keseluruhan pendapatan atau take home pay PNS, tanpa alokasi tambahan dari APBN.

Namun, Heru mengingatkan, perolehan pendapatan PNS berbeda tiap daerah maupun golongan. Sehingga, jika menggunakan skema ini, perolehan dana pensiun PNS akan berbeda.

"Kembali lagi PNS di Indonesia itu kan bervariasi, misal PNS guru DKI dapat tunjangan profesi guru, dapat TKD tapi kalau yang di Bangka atau misalnya di Blora dapat juga tetapi jumlahnya tidak besar, jika menggunakan skema fully funded maka yang dana pensiusn pun tidak sebesar yang DKI," ujar Heru.

Karena itu, kata Heru, jika menganut prinsip keadilan maka skema pay as you go dinilai paling tepat untuk dana pensiun PNS. Namun demikian, Heru memahami jika skema ini dipertahankan akan membebankan anggaran APBN.

Sementara, perubahan skema fully funded, menurutnya orientasinya menjadikan PNS sebagai pekerja profesional sehingga tuntutan gaji akan lebih tinggi.

"Kalau melihat pola selama ini, memang pola selama ini memberi keadilan ketika di akhir saat pensiun tetapi kalau dengan fully funded ini orientasi arahannya profesional tinggi dengan juga gaji lebih tinggi, seperti pegawai swasta, jadi keadilan dan perlindungan ya skema pay as you go," kata dia.

Namun, Heru menilai bisa saja dibuat jalan tengah dengan kombinasi yakni skema fully funded. Tetapi, negara tetap mensubsidi dana pensiun PNS dengan besaran lebih rendah.

"Jadi tidak terlalu membebani, jadi satu sisi APBN tertekan tapi tidak terlalu memberatkan dan masih ditunjang dari take home pay para pegawainya," katanya.

 

Hal senada diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir. Dudung mengatakan, baik secara pribadi maupun kelembagaan PGRI mendukung skema dana pensiun PNS tetap menggunakan pola pay as you go.

"PGRI mendorong untuk tetap mengembalikann satu proses yang mereka dapat tiap bulan dengan skema pay as you go atau pola lama," kata Dudung. 

Menurut Dudung, wacana perubahan pola skema dana pensiun ini tidak hanya merugikan, tetapi juga menganggu konsentrasi para PNS guru. 

"Bagaimana si guru untuk mempersiapkan mekanisme pembayaran pada bulan-bulan berikutnya itu saya pikir akan mengganggu konsentrasi para guru dan harus dipikirkan dana pensiun bahwa PNS guru berkontribusi setiap bulan mendapat potongan 4,75 persen dari gaji yang diterima sebenarnya," kata dia.

Diketahui, pemerintah berencana mengubah skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go, dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pay as you go yang diterapkan bagi pensiun PNS telah menjadi beban negara.

"Saat ini kita melihat belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Isa menyebut PNS yang bekerja pada masa lalu, dana pensiunnya sudah disisihkan sejak awal memulai pekerjaannya. Alhasil dana pensiun yang dibayarkan berasal dari pekerjaan saat itu.

“Apakah itu bagus? Apakah itu fair untuk pemerintahan sekarang? Ya orang itu dinikmati jasanya lima tahun sampai 10 tahun lalu, harusnya akan lebih bagus bagi setiap orang yang dari awal sudah disisihkan dana, sehingga pada saat pembayaran berasal dari kerjanya masa itu," ucapnya.

Menurutnya, pemikiran seperti itu sudah mulai mencuat ke luar. Hal ini diikuti ajakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR dapat berpikir mengenai pekerjaan PNS pada masa lalu yang pembayaran pensiunnya dibebankan sekarang.

"Kita tidak perlu bayar kegiatan pekerjaan yang sudah dilakukan masa lalu, sekarang ya bayarnya sekarang," ucapnya.

Meski begitu, skema pembayaran pensiunan PNS yang sudah telanjur dilakukan akan tetap diteruskan. Namun, Isa mempertanyakan apakah pemerintah akan terus melakukan hal tersebut.

"Jasa saya hari ini yang bayar generasi enam tahun yang akan datang itu pertanyaan saya. Intinya itu sebetulnya bagaimana kita meletakkan beban pada periode ke depan," ucapnya.

 

 

 

 
Berita Terpopuler