Polisi Tangani 74 Kasus Kekerasan Seksual di Kalsel, 30 Pelaku adalah Orang Tua

Dari 74 kasus, 28 korban adalah perempuan dan 48 anak-anak (di bawah umur).

Republika/Mardiah
Kasus kekerasan seksual. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sejak Januari hingga Agustus 2022 ini Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran menangani sebanyak 74 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang pelakunya didominasi lingkungan keluarga termasuk orang tua.

Baca Juga

"Dari 74 kasus ini, 30 pelakunya orang tua," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKP Siti Rohayati di Banjarmasin, Rabu (31/8/2022).

Selain lingkungan keluarga, pelaku yang berlatar belakang teman dan pasangan kekasih alias pacar juga cukup banyak melakukan kekerasan seksual. Disusul tetangga dan ada beberapa kasus pelakunya guru di sekolah.

Sementara dari 74 kasus, 28 korban adalah perempuan dan 48 anak-anak alias di bawah umur. Siti menyebut kekerasan seksual yang diartikan memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan kebanyakan dipicu ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Misalnya seorang terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi ataupun status sosialnya untuk mengendalikan korban.

"Kami imbau agar korban tidak takut melapor. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus dilawan dengan sanksi hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera," ucapnya. Menilik kasus serupa di tahun 2021, Polda Kalsel menangani sebanyak 150 laporan polisi dengan korbannya 53 perempuan dan 123 anak di bawah umur.

 
Berita Terpopuler