Dipecat, Polri Berikan Waktu Tiga Hari Bagi Ferdy Sambo untuk Banding

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diberhentiankan tidak dengan hormat

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diberhentiankan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dedi menambahkan, Sambo telah mengajukan banding atas putusan sidang. Sambo pun diberikan kesempatan untuk melayangkan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler