Ingkar Janji Sambo di Antara Pengakuan Langsung Bharada E kepada Kapolri

Bharada E memberikan keterangan langsung kepada Kapolri terkait kasus Brigadir J.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) yang sudah melihat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terkapar bersimbah darah ditembak Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS). Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Menurut Sigit, peristiwa itu RE ceritakan kepada dirinya langsung sebagai pengakuan atas peran Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolri mengakui ada perubahan keterangan RE dalam dua kali pemeriksaan awal.

Saat ditetapkan tersangka, RE masih dalam pengakuan bahwa dirinya yang membunuh Brigadir J dengan tembakan senjata api. Namun, pada Jumat (5/8/2022), proses pemeriksaan terhadap tersangka RE, mengarah ke pengakuan lain.

“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” ujar Kapolri.

Dari pengakuan barunya, kata Kapolri, RE menceritakan kepada penyidik Bareskrim, dan Tim Gabungan Khusus, bahwa dirinya memang melakukan penembakan. Tetapi, atas dasar perintah dari Irjen Sambo.

Menurut Kapolri, sebelum RE melakukan penembakan, ia sudah melihat Brigadir J terkapar bersimpah darah. Sementara di dekat Brigadir J yang sudah terkapar itu, ada Irjen Sambo yang sedang memegang senjata api kedinasan milik Bripka Ricky Rizal (RR).

“Saudara RE menyampaikan bahwa, melihat almarhum Joshua (J) terkapar bersimpah darah. Dan saudara FS, berdiri di depannya (J), dengan memegang senjata api, lalu diserahkan kepada RE untuk melakukan penembakan,” kata Sigit.

Menurut Kapolri, ia mendapatkan pengakuan RE itu dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Dirtitpidum Bareskrim, bersama Timsus. Tetapi, Sigit mengaku belum yakin dengan pelaporan tim penyidikan tersebut. Sebab itu, kata Sigit, ia memerintah Timsus, dan Bareskrim untuk menghadapkan Bharada RE kepadanya.

"Saat itu, Timsus saya minta menghadap, dengan membawa saudara Richard (RE) secara langsung kepada saya. Dan saya tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah pengakuan, dari yang sebelumnya,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan, dalam penjelasannya, RE menyampaikan fakta kronologi sebenarnya atas pembunuhan tersebut, lantaran Irjen Sambo ingkar janji. Tersangka RE, kata Kapolri, sebelum pengakuan 5 Agustus itu, dijanjikan dan mendapat jaminan dari Irjen Sambo, bahwa kasus kematian Brigadir J, tak akan terungkap, dan akan dihentikan kasusnya jika sampai ke level penyidikan.

Pun, kata Kapolri, tersangka RE mendapatkan jaminan dari Irjen Sambo, bahwa dirinya, tak bakal menjadi tersangka, dan tak bakal dijerat hukum. 

“Namun faktanya, saudara Richard (RE), tetap menjadi tersangka,” ujar Kapolri.

Lantaran ingkar janji Ferdy Sambo, kata Kapolri, tersangka Bharada RE, pun memberikan pengakuan-pengakuan lain tentang fakta kronologi yang sebenarnya dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahara RE pun sampai akhirnya memutuskan untuk tak bersedia bertemu dengan Fedy Sambo dan tim pengacara yang ditunjuk FS untuknya. 

“Dari keterangan RE ini juga, saya meminta untuk saudara FS dijemput, dan untuk dilakukan penempatan khusus (ditahan) di Mako Brimob,” terang Kapolri.

Kapolri menambahkan, saat ini sudah lima orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, pada Ahad (7/8/2022), penyidik juga menetapkan Bripka RR sebagai tersangka.

Menyusul pada Selasa (9/8/2022), Irjen Sambo, bersama pembantunya, Kuwat Maruf pun ditetapkan tersangka. Selanjutnya pada Jumat (19/8/2022), tim penyidik juga turut menetapkan Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait denga ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas perbutan merencanakan pembunuhan, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain.

 

Peran Kuwat Maruf

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tersangka Kuwat Maruf (KM), sebagai orang pertama yang melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, bukti adanya ancaman pembunuhan oleh pembantu rumah tangga (ART), di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, terekam dalam pembicaraan via telepon antara Brigadir J dan kekasihnya, Vera di Jambi.

Anam mengungkapkan, ancaman dari KM terhadap Briagdir J tersebut, terjadi pada Kamis (7/7/2022) malam. “Bahwa memang betul, pada tanggal 7 (Kamis) malam, memang ada ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua (J) ini,” ujar Anam.

Pada Kamis (7/7/2022) malam, Brigadir J, bersama para ajudan Irjen Sambo lainnya, termasuk para ART, bersama Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan mereka itu, untuk merayakan hari jadi pernikahan Putri dengan Irjen Sambo, yang ke-22.

Irjen Sambo, pada Kamis (7/7/2022) malam, sudah tak lagi berada di Magelang. Karena pagi hari itu, sudah kembali ke Jakarta, via Yogjakarta dengan pesawat terbang.

Penjelasan soal ancaman pembunuhan tersebut, kata Anam, berasal dari keterangan Vera. Vera, pada Kamis (7/7/2022) berkomunikasi dengan Brigadir J yang sedang berada di Magelang. Dalam pembicaraan lewat telepon dengan kekasihnya Vera, Brigadir J menyampaikan dirinya yang akan dibunuh. 

“Jadi kalimat ancamananya itu begini, ‘Joshua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Sambo), karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh’,” begitu penjelasan Vera, yang disampaikan oleh Anam dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Anam mendapat keterangan dari Vera tersebut, setelah tim Komnas HAM, melakukan wawancara langsung dengan keluarga Brigadir J, di Muaro, Jambi, pada 16 sampai 18 Juli lalu. Wawancara dengan Vera, pun tak dilakukan di rumah keluarga Brigadir J, karena Vera, berada di lokasi yang jaraknya 6 jam perjalanan darat, dari kediaman keluarga Brigadir J di Jambi.

Anam melanjutkan, dalam penjelasan Vera kepada dirinya tentang pembicaraan Kamis (7/7/2022) malam dengan Brigadir J, disebutkan bahwa, yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut, adalah skuad. Anam menanyakan tentang skuad yang dimaksud Vera dalam teleponnya dengan Brigadir J pada malam itu. Akan tetapi, Anam mengatakan, Vera, pun tak mengetahui siapa skuad yang dimaksud Brigadir J itu.

“Ujungnya, baru kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan skuad ini, adalah si Kuwat. Kuwat Maruf. Skuad, ternyata adalah Kuwat Maruf. Bukan skuad penjaga, atau adc (ajudan), atau skuad-skuad lain. Skuad adalah Kuwat Maruf,” kata Anam.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim investigasinya, akan segera menyusun lengkap hasil pengungkapan, dan akan melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tindak lanjut penanganan kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut.

 

“Tugas penyelidikan dan pemantauan kami (Komnas HAM) sudah selesai. Karena itu, kami sedang menyiapkan laporan, untuk disampaikan ke Presiden, dan juga kepada DPR,” ujar Taufan kepada Republika, Rabu (24/8/2022) pagi.

Taufan belum mau membeberkan apa kesimpulan akhir dari hasil penyelidikan yang sudah Komnas HAM lakukan tersebut. Akan tetapi, kata Taufan, sejumlah temuan fakta selama ini, menguatkan dugaan terjadinya praktik obstruction of justice.

 

Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. - (Republika)

 

 

 
Berita Terpopuler