Perjalanan Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Najib dinyatakan bersalah terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar 1MDB

AP Photo/Vincent Thian
Pengadilan tinggi Malaysia memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak pada Selasa (23/8/2022). Najib dinyatakan bersalah terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar dalam dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan tinggi Malaysia memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak pada Selasa (23/8/2022). Najib dinyatakan bersalah terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar dalam dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).  

Perjalanan skandal Najib bermula ketika dia mendirikan 1MDB pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia, Jho Low untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, ikut mendirikan dan memimpin dewan penasihat 1MDB hingga 2016. 1MDB mengumpulkan dana senilai miliaran dolar dalam bentuk obligasi, yang digunakan dalam proyek investasi dan usaha patungan antara 2009 hingga 2013.

Departemen Kehakiman AS (DoJ) turut melakukan penyelidikan kasus penyelewengan dana 1MDB. Skandal ini menjadi kasus kleptokrasi terbesar yang pernah ditangani DoJ. Departemen Kehakiman AS mengatakan, dana sebesar 4,5 miliar dolar AS telah dialihkan ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang. Rekening dan perusahaan cangkang tersebut sebagian besar terkait dengan Low.  

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, dana miliaran lainnya masih belum ditemukan. Menurut dokumen gugatan AS, dana yang diselewengkan digunakan membeli aset mewah dan real estat untuk Low dan rekan-rekannya. Termasuk jet pribadi, superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood pada 2013 bertajuk "The Wolf of Wall Street".

Low yang kini masih buron telah didakwa di Malaysia dan Amerika Serikat atas peran sentralnya dalam kasus tersebut.  Dia menyangkal melakukan kesalahan. Keberadaan Low tidak diketahui. Malaysia mengatakan, Low  berada di Cina. Tetapi Beijing menyangkalnya.  

Menurut sumber Malaysia dan AS, Najib tidak disebutkan DoJ dalam penyelidikan. Tetapi dalam penyelidikan dia disinggung sebagai "Pejabat Nomor Satu Malaysia".  

Seseorang yang digambarkan dalam tuntutan hukum AS sebagai "Pejabat  Nomor Satu Malaysia" diduga menerima aliran dana 1MDB senilai lebih dari 1 miliar dolar AS. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membeli perhiasan bagi istri "Pejabat Nomor Satu Malaysia" tersebut. Gugatan itu mengatakan, orang tersebut menerima 681 juta dolar AS sebelum pemilihan umum Malaysia pada 2013.

Najib terpilih dalam pemilihan 2018 di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB. Dia menghadapi 42 tuntutan pidana atas kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya.  Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara selama puluhan tahun serta denda yang besar.  

Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,94 juta dolar AS. Dia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal. Najib menerima aliran dana sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, atau bekas unit 1MDB.


Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding tahun lalu. Kemudian pada Selasa (23/8), Pengadilan Federal memutuskan banding terakhir Najib. Dalam persidangan, Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan skandal itu.

Najib mengatakan dia telah dijebak oleh Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk percaya bahwa, dana yang disimpan ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi.  Setidaknya enam negara, termasuk Singapura dan Swiss, telah meluncurkan investigasi kriminal dalam transaksi 1MDB. Penyelidikan global terkait skandal 1MDB melibatkan lembaga keuangan dan pejabat tinggi di seluruh dunia.

Pada 2020, perusahaan AS Goldman Sachs sepakat untuk membayar lebih dari 5 miliar dolar AS, untuk menyelesaikan penyelidikan atas perannya dalam penjaminan dalam penjualan obligasi untuk 1MDB senilai 6,5 miliar dolar AS. Pada April, mantan bankir Goldman Sachs, Roger Ng yang merupakan warga Malaysia, dihukum oleh pengadilan AS karena berkonspirasi umelanggar undang-undang anti-korupsi dan pencucian uang.  Dia adalah orang pertama dan kemungkinan satu-satunya, yang diadili di Amerika Serikat atas skema tersebut. 


 
Berita Terpopuler