1.276 Napi Nusakambangan Dapat Remisi dan 48 Langsung Bebas

Jumlah narapidana di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang

Lapas Nusakambangan
Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi di Lapas Nusakambangan, Rabu (17/8/22).
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, NUSAKAMBANGAN -- Sebanyak 1.276 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Setiap tahunnya, di Hari Kemerdekaan, pemerintah juga memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada para Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan.

Baca Juga

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan-Cilacap yang juga Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana menyampaikan sebanyak 1.276 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh remisi.

"Dengan rincian Remisi Umum 1/RU1 sebanyak 1.228 orang dan Remisi Umum II/RU2 sebanyak 48 orang dan langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana," ujar Putu dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/8/22).

Putu juga berpesan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lapas.

"Bagi warga binaan yang telah bebas diharapkan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh hukum," ujarnya.

Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi juga dilaksanakan pada masing-masing Lapas baik di Nusakambangan maupun Cilacap. Putu menjelaskan, narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis, misalnya, pidana mati, seumur hidup, dan yang belum menjalani 6 bulan masa pidana serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib. Saat ini, jumlah warga binaan di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan rincian pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana narkotika sebanyak 1.725 orang.

 
Berita Terpopuler