Komnas HAM Sebut Obstrusction of Justice pada Kasus Brigadir J Menguat

Indikasi menghalangi penegakan hukum pada kasus Brigadir J semakin terlihat jelas.

Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (ketiga kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat akan meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Senin (15/8) mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, indikasi obstrusction of justice atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas. Ia menyatakan hal tersebut dibuktikan usai dilakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah, konstruksi bangunan, dan keterangan dari ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo (Helmut Timothy/Putri Hanifa/Rayyan/Gracia Simanjuntak | Antara)

 
Berita Terpopuler