Usulan TNI Menjabat di Kementerian, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

Jokowi akui belum melihat adanya kebutuhan yang mendesak terkait hal itu.

Dokumen
Presiden Joko Widodo.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengatakan belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan tentara pada jabatan kementerian atau lembaga pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja ke Sukoharjo.

Jokowi mengatakan secara singkat bahwa ia belum melihat adanya kebutuhan yang mendesak.

Respon Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan karena sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan usulan terkait revisi Undang-Undang TNI agar bisa menjabat di kementerian.

 

 
Berita Terpopuler