Irjen Sambo Diduga Aktor Penghilangan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Atas ketidakprofesionalan Irjen Sambo, ia dibawa ke Mako Brimob.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (ketiga kanan) dan Beka Ulung Hapsara (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Pleno Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). Dalam konferensi pers tersebut Komnas HAM menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tim dokter forensik Polri terkait kasus kematian Brigadir J yang nantinya akan dikaji, diolah dan dipadukan dengan keterangan dari pihak keluarga Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang, dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan, pun penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Terkait dugaan tersebut, sejak Sabtu (6/8/2022), mantan Kadiv Propam Polri itu, dijebloskan ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.

Baca Juga

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim di Irsus, sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo. 

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi menerangkan, perbuatan tidak profesional Irjen Sambo, salah-satunya, berupa pengambilan, pengamanan, dan juga dugaan pengrusakan CCTV di TKP kematian Brigadir J. Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP. Apalagi, ‘pengamanan’ CCTV itu, dilakukan di TKP, yang merupakan rumah dinasnya sendiri. Hal tersebut, dikatakan Dedi, menjadi salah satu penghambat arah maju proses pengungkapan, dan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi. 

Pernyataan Dedi tersebut, sekaligus meluruskan banyak pemberitaan sejak Sabtu siang yang mengabarkan tentang Irjen Sambo yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. “Jadi, tidak ditahan. Tapi ditempatkan diruang khusus di Mako Brimob, untuk diperiksa karena ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP,” terang Dedi.

Penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian, yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian, yang melakukan pengambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J. Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama. 

Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempat juga di sel isolasi khusus. Pada hari itu juga, Kamis, Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam, beserta 7 personel tinggi di Div Propam Mabes Polri lainnya. Juga mencopot jabatan dua personel reserse dari Polres Jaksel.

“Dimana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Jenderal Sigit, Kamis. 

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri. 

Kapolri Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan melakukan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Versi kepolisian, kematian Brigadir J, awalnya disebut, terjadi dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian baku tembak tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/202). Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

 
Berita Terpopuler