Terpilih Secara Aklamasi Melalui Grup WhatsApp, Pemilihan Ketua RW14 Pengasinan Dinilai Cacat Hukum

pemilihan Ketua RW terjadi di RW14 RW14 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Pemilihan dinilai cacat hukum, karena ada proses aklamasi dan penyusunan panitia dilakukan melalui grup Whatsap. Sontak hal tersebut dinilai banyak kejanggalan, karena

network /Mia Nala
.
Rep: Mia Nala Red: Partner

Surat pernyataan keberatan warga terkait proses pemilihan RW14 yang diserahkan di kantor Kelurahan Pengasinan, Senin (04/07/2022) Foto: dok pri

ruzka.republika.co.id- Kisruh pemilihan Ketua RW terjadi di RW14 RW14 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Pemilihan dinilai cacat hukum, karena ada proses aklamasi dan penyusunan panitia dilakukan melalui grup Whatsap.

Sontak hal tersebut dinilai banyak kejanggalan, karena pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan RW14 tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No.13 Tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Ketua RT5/14, Herman Saputra mengatakan, pada proses pembentukan panitia pemilihan RW dilakukan awal mulanya melalui diskusi lewat grup Whtasapp yang berisikan pengurus-pengurus RT yang sudah terpilih.

Dari total lima RT yang ada di RW14, diskusi yang dibahas melainkan bukan pembentukan panitia.

"Yang dibahas adalah pemilihan RW secara aklamasi yang langsung dibahas oleh empat ketua RW di grup yang senada memilih Ramdhan sebagai Ketua RW14,” kata Herman, Senin (01/08/2022).

Herman melanjutkan, tentu saja pemilihan secara aklamasi tidak bisa ditentukan begitu saja di dalam grup WhatsApp. Hal itu tidak sesuai dengan isi yang tertuang di dalam Perwal No.13 tahun 2021, harus ada musyawarah dan kesepakatan bersama melalui pertemuan yang kemudian pembentukan panitia sebagai awal mula dari mekanisme pemilihan.

“Pembentukan panitia saja belum dibentuk, kalau caranya seperti ini tentu saja tidak sesuai dengan Perwal No.13 tahun 2021 yang dimana mekanisme dan sistemnya tidak bisa menentukan begitu saja ketua RW nya melalui grup Whatsapp. Melainkan harus ada musyawarah dan kesepakatan bersama terlebih dahulu dari pembentukan panitia layaknya pemilihan-pemilihan RW lainnnya," terangnya.

Dirinya pun tidak setuju dengan aklamasi yang dilakukan secara tiba-tiba karena sangat tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berjalan seperti pada umumnya.

“Kemudian saya menyampaikan di grup tersebut, bahwa pemilihan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai dengan Perwal No.13 Tahun 2021, panitia dahulu yang dibentuk kemudian tentukan tahapan dan cara pemilihannya seperti apa, entah itu musyawarah mufakat, aklamasi yang melibatkan seluruh warga atau voting,” tegas Herman.

Herman mengucapkan, surat berita acara penetapan ketua RW kemudian dibuat lengkap oleh pengurus RT yang ada dengan penyusunan panitia yang ditunjuk melalui grup Whatsapp.

"Di dalam surat tersebut tertulis bahwa dari seluruh ketua RT yang ada di RW14 memutuskan setuju untuk memilih Ramdhan sebagai Ketua RW14 periode 2022-2027, dan di situ pun tertulis nama saya yang sebenarnya saya belum setuju karena belum ada musyawarah dan kesepakatan bersama dari awal rencana pembentukan panitia pemilihan RW, serta mekanismenya pemilihan RW pada umumnya,” ungkap Herman.

Herman mengatakan, kemudian dirinya mengajak seluruh pengurus RT yang ada di RW14 untuk menjalin pertemuan terkait penanda tanganan surat berita acara yang memutuskan Ramdhan sebagai ketua RW14.

“Dalam pertemuan tersebut saya mempertanyakan terkait mekanisme dan proses yang terlalu terburu-buru yang memaksakan Ramdhan untuk menjadi Ketua RW14, kalau caranya seperti ini tentu saja bukan demokrasi, dan mereka beralasan mekanisme diproses dengan cepat karena waktu pelantikan sudah menjelang dalam waktu dekat,” ketusnya.

Herman mengungkapkan, surat berita acara yang sudah diterima dirinya tidak ditanda tangani dirinya, karena proses dan mekanisme pemilihan RW yang berjalan penuh dengan kejanggalan.

“Dari para pengurus RT yang hadir kemudian mereka mengusulkan untuk membuat dua surat, yang pertama surat dukungan dan yang kedua surat keberatan saya untuk mengakui hasil pemilihan RW ini, sekaligus pernyataan keluar dari kepengurusan RT dan RW14, dan menurut saya ini merupakan intimidasi yang akhirnya tidak saya tanggapi kemudian surat tersebut saya bawa kembali untuk dipertimbangkan lagi,” ucapnya.

Akhirnya, ungkap Herman, karena proses dan mekanisme yang dianggap sudah terlalu janggal ini, dirinya muswarahkan ke warga yang ada di lingkungannya, dan warga menyarankan untuk membuat surat keberatan ke pihak kelurahan.

“Akhirnya kami inisiasi untuk membuat surat keberatan yang bertuliskan bahwa kami menolak hasil pemilihan karena tidak sesuai dengan mekanisme dan Perwal No.13 Tahun 2021, karena di Perwal itu kan ditetapkan dulu panitia, ditentukan dulu mekanismenya, di SK kan dulu panitianya baru dilakukan proses pemilihannya,” ungkap Herman.

Dia mengatakan, kemudian surat tersebut diberikan ke pihak kelurahan yang diterima oleh lurah pada tanggal 4 Juli, dan pihak kelurahan menanggapi hal tersebut dengan rencana mediasi yang akan dilakukan.

“Kemudian saya diajak oleh pihak kelurahan untuk mediasi di kantornya bersama calon ketua RW14 dan pengurus RT lain, dan pihak kelurahan bersatemen bahwa lingkungan di RT5/14 tersebut bukan residensial melainkan komersiil karena tidak banyak warga asli yang tinggal di sana,” jelasnya.

Padahal, wilayah RT5/14 sendiri bukan hanya penduduk yang menghuni Rumah dan Toko (Ruko) yang dianggap hanya membeli Ruko untuk investasi saja tetapi ada juga penduduk yang tinggal di kawasan klaster di dalam Perumahan Villa Rizki Ilhami.

“Akhirnya pihak lurah menginstruksikan untuk menegakkan Perwal dengan menunda pelantikan RW14, padahal pada Rabu (27/07) pelantikan RT/RW dilakukan secara serentak sekelurahan Pengasinan di Aula Gedung Serba Guna,” ungkap Herman.

Namun, lanjut Herman, dirinya mendapat surat undangan pelantikan dari pihak kelurahan dan semua hal yang sudah dibicarakan seakan diabaikan hingga pelantikan RT/RW tetap berjalan, hingga pihak kelurahan dianggap tidak berkomitmen atas apa yang sudah disampaikan lurah sendiri.

“Kami juga melapor ke pak camat terkait keadaan yang dianggap banyak kejanggalan, ini karena bawahannya sudah dianggap tidak bisa menegakkan perwal yang sesuai, namun sampai saat ini keadaan masih sama saja,” kata Herman.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyuratan kepada pimpinan lainnya terkait pemilihan Ketua RW14 yang sudah dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan Perwal No.13 Tahun 2021.

“Rencananya kami juga akan melaporkan hal ini dengan melampirkan surat kepada Walikota Depok atau Gubernur Jawa Barat, karena hal kecil seperti pemilihan RW ini sudah tidak sesuai dengan standar prosedur dengan apa yang sudah ditetapkan perwal,” tandas Herman. (Mia Nala)

 
Berita Terpopuler