BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Satwa Liar Dilindungi ke TWA Saibi Sarabua

Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Padang.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi / Beruk Mentawai (Macaca siberu) jantan di Hutan TWA Saibi Sarabua, Ahad (24/7/2022).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi / Beruk Mentawai (Macaca siberu) jantan di Hutan TWA Saibi Sarabua, Ahad (24/7/2022).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi / Beruk Mentawai (Macaca siberu) jantan di Hutan TWA Saibi Sarabua, Ahad (24/7/2022).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi / Beruk Mentawai (Macaca siberu) jantan di Hutan TWA Saibi Sarabua, Ahad (24/7/2022).

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, MENTAWAI -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi/Beruk Mentawai (Macaca siberu)  jantan di Hutan TWA Saibi Sarabua, Ahad (24/7/2022).

Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di kota Padang, Sumatera Barat. Setelah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 (lima) tahun, sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya maka kedua Bokkoi sudah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Siberut. 

Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar di kawasan hutan TWA Saibi Sarabua, disaksikan oleh perwakilan dari Balai Taman Nasional Siberut, Camat Siberut Selatan, Polsek Siberut Selatan, Pemerintahan Desa Maileppet, Kec. Siberut Selatan.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan primata endemik Mentawai ini. 

Ardi turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis Bokkoi ini.

Menurut Redlist  IUCN monyet ini berstatus Endangered  atau langka dan termasuk satwa yang dilindungi. Oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Semoga Bokkoi tersebut hidup  dan berkembangbiak lebih baik di habitat aslinya.

 
Berita Terpopuler