Gugatan Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Denny Indrayana mengatakan Mardani Maming akan datang besok ke KPK.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Setelah mendengar putusn, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang. Ini sabotase praperadilan kami," kata Denny, Rabu (27/7/2022).

Denny mengatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut. Ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.

"Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," lanjut Denny.

Menurut dia, penolakan praperadilan ini pun mengganggu rasa keadilan. Sebab, ia menjelaskan, selama ini kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan KPK.

Ia mengeklaim, hal itu dibuktikan dengan  adanya surat keterangan yang pihaknya kirimkan kepada KPK terkait ketidakhadiran Maming dalam pemeriksaan. "Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma tujuh hari. Kenapa tidak menunggu tujuh hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" ujarnya.

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya. "Insya Allah," ujar Denny.

Anggota Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Hendra Utama Sotardodo mempertimbangkan status Mardani yang masuk ke dalam DPO untuk menolak permohonan praperadilan. "Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir sehingga secara hukum kami sah dan berwenang mengeluarkan surat pencarian orang," kata Iskandar Marwanto.

Seperti Denny yang berdalih menggunakan SE MA Nomor 1 Tahun 2018, Iskandar mengatakan ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam DPO sehingga hakim tadi mempertimbangkan hal itu. "Kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SE MA No 1/2018," tambah Iskandar.

Masuknya nama Mardani dalam DPO membuat hakim mempertimbangkan dalam kerangka putusan sebelum putusan keluar. "Akan tetapi, itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," ungkap Iskandar yang juga menjabat sebagai Plt Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menyebut bahwa KPK dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas Nama Mardani H Maming. "Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata hakim Hendra.

Hakim Hendra menyebut untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang, dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. "Jika sudah dimohonkan praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SE MA No 1/2018. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ungkap hakim Hendra.

KPK juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian dalam pencarian Mardani sejak 26 Juli 2022. Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Baca Juga

DPP PDI Perjuangan meminta kader yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali. Mardani Maming diketahui sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.

"Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Saat ini dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Maming masuk dalam DPO. Hasto menegaskan PDI Perjuangan menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri.

"Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018," ujarnya.

Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara.

Atas berbagai persoalan tersebut, kata dia, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK. "Semua caleg partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK," kata Hasto.

Mardani diduga terkait dalam kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat,(13/5/2022) adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio bernama Cristian Soetio dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu menyebut jika Mardani Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya dia, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

PT PAR tercatat dimiliki mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat memegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani. Ia adalah ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan. Dalam persidangan diketahui aliran dana tersebut masuk sejak tahun 2014 hingga 2020.

Mardani Maming ditetapkan tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut mengenai Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. - (ANTARA/Reno Esnir)



 
Berita Terpopuler