Sidang Praperadilan Mardani Haji Maming

Hakim tunggal sidang praperadilan ini menolak permohonan praperadilan Mardani Maming.

Wartawan memotret Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo mengetuk palu seusai membacakan putusan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana (kanan) dan rekannya mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sejumlah penyidik KPK menghadiri sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Rep: Sigid Kurniawan Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dalam sidang tersebut Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

Sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

 
Berita Terpopuler