KPK Panggil Ulang Presenter Brigita Manohara

Brigita diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rep: Flori Sidebang Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil presenter televisi Brigita Manohara untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (25/7/2022). Brigita akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.  

"Betul. Hari ini (25/7/2022) dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, Brigita telah mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik KPK. "Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelas dia.

KPK telah memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Namun, Brigita tidak menghadiri panggilan dan tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya itu kepada tim penyidik KPK.

Brigita pun menjelaskan ketidakhadirannya untuk diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua itu. Ia mengaku tak tahu ihwal pemanggilan tersebut.

"Sebelum tim penyidik KPK menelepon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," kata Brigita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia kini menjadi buronan karena terus mangkir saat dipanggil pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan, ia tidak ditemukan saat dipanggil paksa oleh penyidik.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler