Ditolak MK, DPR Tetap Perjuangkan Penggunaan Ganja untuk Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis.

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen dalam penggerebekan ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Rep: Havid Al vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis. Namun, terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan undang-undang tersebut tetap bisa diubah.

Asrul mengatakan undang-undang tersebut bersifat open legal policy yang artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR. Namun, penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya. Ia menambahkan, perlu ada aturan jika ganja nantinya digunakan untuk keperluan medis.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler