Ariel Noah Apresiasi Kebijakan Lagu Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank

PP No. 24 Tahun 2022 memungkinkan lagu menjadi jaminan bank.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Vokalis Noah Ariel. Menurut Ariel, lagu yang sudah dipatenkan memiliki nilai tertentu. Ia menyambut baik kebijakan yang memungkinkan lagu untuk dijadikan jaminan bank.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis band Noah, Ariel, menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membuat kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Ia menyebut, lagu yang sudah dipatenkan memang ada nilainya dan nilai agunan mungkin tergantung seberapa besar value lagu tersebut.

Baca Juga

"Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata Ariel di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Pelaku ekraf pun ramai mengapresiasi kebijakan tersebut.

Sebelumnya, musikus, produser rekaman, dan politikus Anang Hermansyah juga mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ia menilai, PP tersebut dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.

Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual, seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.

Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.

 
Berita Terpopuler