Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara Digagalkan, Polisi: Tersangka Ialah Tantenya

Polisi gagalkan upaya penjualan bayi berumur delapan bulan.

Antara
Bayi perempuan (ilustrasi). Seorang bayi perempuan berusia delapan tahun dijual oleh tantenya karena sang ibu terlilit utang.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51). Polisi membongkar praktik tersebut dengan menyamar sebagai pembeli pada 30 Juni lalu.

Baca Juga

"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryanadi Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Putu mengatakan, Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp 60 juta rupiah dan paling banyak Rp 300 juta. Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM.

Bayi tersebut ditawarkan senilai Rp 30 juta. Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM berinisial S.

Bayi malang itu adalah putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut. Menurut Putu, AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp 11 juta kepadanya bisa lunas.

Putu mengatakan, tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini.

Karena itu, anak dari S dihargai Rp30 juta. Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai dua juta rupiah, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel, dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar satu juta rupiah, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Berita Terpopuler