Ancaman Sanksi untuk Google, Facebook,Twitter dll Jelang Tenggat Pendaftaran PSE Berakhir

Batas waktu pendaftaran PSE ke Kemenkominfo sampai 20 Juli pukul 23.59 WIB.

robertotorralbas.com
google facebook
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid

Baca Juga

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendataan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar mulai dilakukan pada 21 Juli. Batas waktu pendaftaran PSE ke Kemenkominfo sampai 20 Juli pukul 23.59 WIB.

"Batas waktu tanggal 20 Juli pukul 23.59. Lalu hari kerjanya tanggal 21 Juli kita review dan mulai proses," ujar Semuel dalam keterangan persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Semuel mengatakan, ada tiga tahapan sanksi yang diberikan kepada PSE hingga batas waktu tidak mendaftar, yakni mulai teguran tertulis, denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Saat ini, Kementerian Kominfo mulai melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urusan trafik terbesar di Indonesia.

"Kita lihat ada niatan nggak, kita lihat yang trafik besar dulu, 100 trafik di Indonesia, lalu ke 1.000, baru 10 ribu. Kita data semua, sanksi itu hak prerogatif menteri, itu ada tahapannya dari tertulis, peringatan dan sanksi dan pemblokiran. 21 (Juli) itu besok sudah mulai kita surati," kata Semuel.

Namun, kata Semuel, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE ini bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.

"Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran," kata Semuel.

Semuel pun meyakini, PSE privat besar nantinya akan mendaftar mengikuti ketentuan perundangan di Indonesia. Sebab, Semuel menilai pendaftaran PSE privat ini hanya bersifat pendataan semata, bukan pengendalian terhadap konten dan sebagainya.

Dia mengatakan, pemerintah menilai penting pendataan PSE privat demi perlindungan masyarakat dan menjaga ruang digital Indonesia.

"Intinya kita tegas, dan ini adalah regulasi tata kelola bukan pengendalian supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia. Saya rasa sih hanya perlu waktu dan kami sangat tegas untuk itu dan kami punya kemampuan untuk lakukan hal itu, kita juga pernah beberapa pernah blokir aplikasi," ujar Semuel.

Namun, kata Semuel, bagi PSE privat yang tetap enggan mendaftarkan PSE, merupakan kerugian bagi PSE tersebut. Semuel mengatakan, jika PSE privat besar menilai Indonesia sebagai pasar potensial mereka seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau Indonesia sebagai potensional partner negara mereka beroperasi, ya mereka harusnya mendaftar dong, tidak membatasi berarti ada niatan lain dong mereka nggak mau mendaftar, mereka sudah bertahun-tahun dan berbisnis di Indonesia nggak mau daftar, saya rasa nggal mungkin, mereka nggak mendaftar dan mereka tau kita punya kemampuan untuk memblokir itu," lanjut Semuel.

Semuel juga menilai jika PSE privat tetap teguh tidak mendaftar, ada beberapa PSE privat lain yang bisa digunakan masyarakat. Menurutnya, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.

"Jangan sampai karena dia (besar) tidak patuh, terus mereka disuruh daftar nggak mau, apakah mereka menghargai kita, dan saya tidak takut begitu mereka nggak ada, banyak anak-anak bangsa kita buka kesempatan, tetapi harapan kita tetap membuka diri mereka mendaftar," kata Semuel.

Saat ditanyai pilihan alternatif bagi masyarakat jika PSE privat tidak mendaftar dan terancam diblokir, Semuel menjelaskan sudah ada PSE privat yang sudah mendaftar. Mereka di antaranya Telegram, Tiktok, Netflix, Google Cloud dan Google yang dalam proses. Menurut Semuel, data PSE privat yang sudah terdaftar bisa dicek di website pse.kominfo.go.id.

"Kalau kita liat tadi nama-namanya yang biasa digunakan masyarakat sebagian besar sudah mendaftar. Contohnya Telegram yang saya kira bukan perusahaan malah daftar, ruginya yang satunya lagi, kalau nggak daftar ya sudah ada saingannya," ujarnya.

 

 

 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate juga sudah meminta kepada PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk taat dan mengikuti atuan yang berlaku di Indonesia. Ini disampaikan Johnny karena ramainya sejumlah PSE privat besar seperti Google, Facebook, Instagram dkk belum mendaftar dan terancam diblokir.

Johnny menegaskan pendaftaran PSE lingkup privat ini mudah karena tidak terkait dengan konten tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE ini juga kata Johnny, mudah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, Kementerian Kominfo siap membantu memfasilitasinya jika PSE mengalami kesulitan.

Karena itu, Johnny menilai semestinya tidak ada kendala dalam pendaftaran PSE.

"Pendaftaran PSE Lingkup Pivat tersebut tidak berkaitan dengan konten namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat," ujar Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Johnny mengatakan, selama ini PSE Lingkup Privat, E-Commerce dan Global Tech Companies juga selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai Perundang-undangan di negara bersangkutan. Karena itu, untuk pendaftaran PSE kali ini, dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat ini sudah diingatkan Pemerintah hampir dua tahun.

"Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik dan jangan bias ke substansi dan konten yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," kata Johnny.

Salah satu PSE asing lingkup privat, Google menyatakan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi Antara, Senin.

Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar. Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air. Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

 

 
 
Perubahan Facebook Menjadi Meta - (Republika)

 
Berita Terpopuler