Nirina Zubir Ajak Korban Mafia Tanah untuk Melapor

Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.

Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir. Keluarga Nirina menjadi korban mafia tanah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Nirina Zubir mengajak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk berani bicara dan melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian. Nirina mengatakan, kasus mafia tanah yang membuat keluarganya rugi hingga Rp 17 miliar hanyalah satu di antara ribuan kasus lainnya.

"Kasus mafia tanah ini sedang menjadi perhatian khusus, jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, Anda semua bisa percaya kepada polisi," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Nirina menyampaikan apresiasinya kepada Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Total ada delapan tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tanah kasus yang dialami keluarga Nirina sebagai korban.

"Terima kasih semuanya yang sudah bekerja keras dan digali terus. Jadi membuat kami juga merasa dilindungi," ujar Nirina.

Nirina mengatakan, Polda Metro Jaya juga memiliki nomor telepon yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadu apabila menjadi korban mafia tanah, yakni 08128171998. Dia berharap dengan adanya penindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap para mafia tanah dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

"Mari kita sama-sama kawal terus. Kita benar-benar dibukakan mata kita di sini dan semoga juga memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang sudah melakukan kesalahan dan juga jangan membiarkan itu terjadi kembali," tutur Nirina.

Baca Juga

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO, dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

 
Berita Terpopuler