ACT berharap Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Presiden ACT Ibnu Khajar meberi salam usai memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika