ACT Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Pencabutan Izin

ACT berharap Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Presiden ACT Ibnu Khajar meberi salam usai memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengajukan permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut setelah Kemensos menerbitkan keputusan yang mencabut izin ACT menyelenggarakan pengumpulan sumbangan.

Ibnu mengatakan, izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengeklaim saat ini merupakan masa peralihan. “Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya,” ucap dia.

 

 
Berita Terpopuler