Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2

Pemerintah kembali menaikan status PPKM di DKI Jakarta ke level 2

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, sejumlah sektor dapat dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas, sedangkan di sektor kritikal dapat dihadiri 100 persen kapasitas. (Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija | Antara)

 

 
Berita Terpopuler