Wagub DKI: 12 Gerai Holywings di Jakarta tak Bisa Buka Lagi

Izin usaha operasional 12 gerai Holywings di Jakarta telah dicabut.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta.
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, operasional 12 gerai Holywings di Jakarta sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang. Namun, hasil temuan petugas, tempat tersebut menyajikan minum beralkohol di tempat.

Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu. Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler