Tindakan Tegas untuk Holywings di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya

Tidak semua outlet Holywings ditemukan memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Fuji Eka Permana, Arie Lukihardianti, Muhammad Fauzi Ridwan, Dadang Kurnia, Ali Mansur

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta serentak disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/6/2022). Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet di antaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat. Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan. “Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," ujarnya.

Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut. Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.

Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen. “Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” tegas Arifin.

Penindakan tegas 12 Outlet Holywings ini berdasarkan peninjauan lapangan dari personel gabungan. Di antaranya dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta yang menemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan ditemukan beberapa catatan. Diantaranya beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, yang harus dimiliki sebuah usahakan. Terutama unit usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Izin tersebut seharusnya hanya penjualan minuman beralkohol, dimana minuman itu hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dan itu secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Dari temuan, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut. Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga

Baca juga : Pemprov DKI Akui Ada Implikasi Pajak pada Penutupan Holywings

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut. “Sebagai warga dan pelaku usaha yang baik harus mematuhi ketentuan itu,” ujar Arifin.

Sekretariat Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Najmi Mumtaza Rabbany yang akrab disapa Gus Najmi mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta. Menurut Gus Najmi, langkah tersebut cermin dari pemerintahan yang taat kepada hukum.

"Langkah penutupan Holywings merupakan wujud pemerintahan dan kepemimpinan yang patuh kepada hukum. Mendahulukan integritas daripada profit," kata Gus Najmi melalui pesan tertulis.

Gus Najmi menyinggung kasus yang sedang viral di sosial media. Menurutnya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap Holywings yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas arahan Gubernur Anies Baswedan juga menjadi sinyal bahwa Anies memiliki sensitivitas dan keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.

Baca juga :Pajak Tempat Hiburan Holywings Ikut Disorot

Gus Najmi juga mengimbau supaya para pengusaha utamanya anak-anak muda dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan menghindari promosi usaha yang provokatif dan mengandung narasi perpecahan. "Sebagai pengusaha, utamanya anak-anak muda, kita jangan hanya mengincar viral saja, tapi juga harus peka dan sensitif terhadap kehidupan masyarakat," jelas Gus Najmi.







Promosi alkohol gratis yang dilakukan Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria bukan hanya berbuntut penetapan tersangka enam karyawannya dan penyegelan 12 outlet di Jakarta. Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil meminta daerah di bawahnya yang memiliki outlet Holywings turut mengambil sikap.

Ridwan Kamil menjelaskan, untuk di Jakarta kewenangan izin tempat hiburan memang ada di gubernur. Tapi, di luar Jakarta kewenangannya ada di Kabupaten/Kota.

"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel, restoran itu ada di wali kota atau bupati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Merdeka, Selasa (28/6/2022).

Ia berharap Bandung dan Bogor bisa mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum dan kepatutan ditemukan pelanggaran. "Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," katanya.

Di Bogor sebenarnya sudah tidak ada lagi cabang Holywings. Cabang tersebut telah berganti nama. Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Pemkot Bogor tidak mendapat pemberitahuan terkait perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe and Resto. Izin yang dimiliki Elvis Cafe and Resto merupakan izin rumah makan, kafe, dan restoran.

Baca juga : Holywings Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan

Pada akhir pekan lalu, Pemkot Bogor menyegel Elvis Cafe and Resto lantaran menemukan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Serta bukti penjualan atau bill penjualan minol golongan B dan C.

Padahal, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau perubahan nama biasa saja, tapi yang penting tidak boleh melanggar Perwali, Perda, itu dilanggar. Jelas itu. Mereka menjual minol di atas 5 persen,” kata Bima Arya, Selasa (28/6/2022).

Bima Arya menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C. Serta menghormati kearifan lokal seperti menghormati kearifan lokal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga akan memanggil pengelola Holywings Bandung. Petugas Polrestabes Bandung sebelumnya telah mengamankan puluhan miras merek Gordon dari tempat hiburan tersebut.

Baca juga : Satpol PP DKI Hari Ini Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta

"Hari ini sih supaya pemanggilan itu dilakukan sekali nanti oleh pemkot, aparat juga kita lakukan hari ini. Jadi nanti soal izin, sarannya kita tanya di momen itu. Hari ini Insya Allah," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait izin tempat hiburan Holywings di Bandung. Hasil pertemuan dengan pengelola akan menjadi bahan evaluasi apakah akan dilakukan penutupan atau tidak.

"Tergantung evaluasi hari ini (penutupan), saya belum tahu, kan baru hari ini. Kan tadi harus dibedakan izin sama saranya. Sarannya mungkin pidana, tapi kalau izinnya nggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini," ungkapnya.

Forkopimda Kota Bogor menunjukkan minuman keras golongan B yang ditemukan di Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor, Sabtu (25/6). - (Republika/Shabrina Zakaria)

Di Surabaya Wali Kota Eri Cahyadi mengakui sudah membekukan izin tiga outlet Holywings. Eri menegaskan, outlet Holywings tidak boleh beroperasi terlebih dahulu di Kota Surabaya hingga kasus tersebut benar-benar usai.

"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan nggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya sudah selesai," kata Eri di Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Eri merinci, tiga outlet Holywings yang izinnya dibekukan tersebut berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Eri mengakui, penutupan tiga outlet Holywings di Surabaya juga dilakukan berdasarkan permintaan PC GP Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lain kepada Pemkot Surabaya.

"Ansor, Banser bergerak, dan semua elemen bergerak. Karena itu sementara kami tutup dulu," ujarnya.

Eri mengatakan, keputusan menutup sementara outlet Holywings tersebut juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Polrestabes Surabaya, elemen masyarakat, serta manajemen Holywings. Menurutnya, penutupan outlet Holywings ini bertujuan untuk meredakan situasi masyarakat, juga untuk melihat kelanjutan proses hukum kasus penistaan agama yang sedang berjalan.

Baca juga : Ternyata Holywings Jenis Usaha Bar yang tak Punya Izin Berjualan Miras di Tempat

"Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.

Eri pun mengingatkan manajemen Holywings untuk benar-benar mematuhi keputusan penutupan sementara. Eri menegaskan, jika manajemen Holywings melanggar aturan, ia tak akan segan memberikan konsekuensi berat. Meski demikian, Eri berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan melanhgar hukum.

"Karena Surabaya ini NKRI dan kita ini jangan digerakkan dan diadu oleh antar umat beragama," ujarnya.

Sementara itu Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi wilayah Jabodetabek (Sindikasi Jabodetabek) mengecam penyebutan oknum dalam kasus penistaan agama yang menimpa enam karyawan Holywings. Keenam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," kecam Ketua Sindikasi Jabodetabek, Amru Sebayang, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Amru Sebayang, para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan ikut bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan. Apalagi dalam struktur organisasi untuk aktivitas kreatif umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.

"Pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Amru Sebayang.

Lanjutnya, hal ini sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU. Kemudian perihal tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika melakukan tindak pidana.

Baca juga : Penutupan Holywings, Wagub DKI Benarkan Pemicunya Promo Miras

"Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib," Amru Sebayang menambahkan.

Karena itu, Amru Sebayang menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk berserikat. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif.

Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta dengan memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, Gunawarman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dalam aksinya mereka mendesak pihak Holywings menutup tempat usahanya buntut promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 
Berita Terpopuler