Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang RTH Jakarta harusnya 30%.
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu
Warga bermain bola di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022).Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu