Komisi HAM MUI: Jangan Anggap Sepele Kasus Holywings

Komisi HAM MUI minta aparat membongkar motif tindakan Holywings.

Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Komisi HAM MUI: Jangan Anggap Sepele Kasus Holywings
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menganggap sepele kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak meminta penegak hukum membongkar motif dibalik penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia.

Holywings Indonesia telah membuat promosi minuman beralkohol bagi orang-orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Bahkan ia pun menduga hal tersebut merupakan bagian rancangan besar untuk merusak kehidupan beragama di Indonesia.

Baca Juga

"Kami minta penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas. Istilahnya harus dibongkar motif dibalik tindakan tersebut. Dengan banyaknya muncul tindakan penistaan agama patut diduga ini bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa," kata Prof Deding melalui pesan singkat yang diterima  Republika.co.id, Sabtu (25/6/2022).

Prof Deding mengatakan MUI sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan Holywings Indonesia yang telah mengumbar kebencian bernuansa SARA. MUI pun mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons cepat dengan menetapkan tersangka sejumlah orang yang terlibat dalam pembuatan promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.

"Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakan hukum. Harus ada efek jera, jangan ada pertimbangan politis apalagi bisnis atau ekonomi," tambahnya.

Pada sisi lain, MUI juga mendukung langkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran tiga kali.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Keenam orang itu berinisial EJD (27 tahun), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

 
Berita Terpopuler