Lukai Korban dengan Air Keras, Tiga Begal Diciduk Polisi

Saat ini korban mengalami luka akibat siraman air keras di wajahnya.

Prayogi/Republika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah)
Rep: Ali Mansur Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob menciduk tiga orang pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Dermaga Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Sabtu (18/6/2022). Dalam aksinya, selain membekali dengan senjata tajam mereka juga menggunakan air keras guna melukai korban yang diincarnya.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan ketiga pelaku begal berinisial SAN (19), BBR (19) dan RS (19). Kemudian satu tertangka berinisial AR (18) masih dalam pengejaran polisi. 

Korban berinisial RAJ mengalami luka serius di sekujur tubuh. Termasuk luka akibat siraman air keras di wajah korban.

"Tanggal 21 Juni 2022 pukul 23.15 WIB Timsus I Subdit Tahbang/Resmob berhasil mengamankan dua tersangka di tempat tongkrongan Jl Kp Sumur Gang Kober, Klender. Kemudian Timsus I Subdit Tahbang/Resmob melakukan pendalaman dan pengejaran pelaku lainnya," ujar Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Zulpan, dalam aksinya ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Pelaku SAN berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam jenis celurit. Dia membacok bagian punggung korban dan menyiram air keras saat korban mempertahankan sepeda motornya.

"Tersangka kedua berinisial BBR (19) berperan sebagai eksekutor membawa celurit dan membacok korban sebanyak dua kali. Tersangka RS usianya beperan menyiram air  kebagian wajah korban," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, sebelum melancarkan aksinya para tersangka mengkonsumsi minuman keras terlebih dulu. Sehingga pengaruh alkohol, ketiga tersangka ini merasa tidak memiliki tasa takut untuk melakukan perbuatannya. Akibatnya saat bertemu dengan korban ketiganya tak segan-segan melukai korban menggunakan celurit. "Mereka keliling membawa senjata tajam untuk mencari korbannya," ungkap Zulpan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler