Ini Alasan Mereka yang Akhirnya Pilih Datangi Rumah Ustaz Yusuf Mansur

Kehadiran mereka merupakan buntut dari masalah investasi batu bara sejak 2009.

Dok PPPA Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur.
Rep: Eva Rianti Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah warga yang menyebut dari jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat dan tergabung dalam Investasi Batubara Jabal Nur (IBJN) mendatangi kediaman Ustaz Yusuf Mansur (UYM) di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (20/6/2022). Kehadiran mereka merupakan buntut dari masalah investasi batu bara sejak 2009 yang tak kunjung menemui titik temu hingga saat ini.

Kuasa Hukum perwakilan warga Zaini Mustofa mengatakan, ada sekitar 15 warga Kota Wisata yang bertandang ke rumah UYM pada saat itu. Tidak hanya warga Kota Wisata, sejumlah warga yang mengaku dirugikan atas bisnis investasi UYM lainnya juga turut hadir.

Keputusan mendatangi kediaman UYM tidak begitu saja terjadi. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Zaini, para warga Kota Wisata yang telah menginvestasikan dana dalam bisnis batu bara UYM telah menahan kekesalan selama lebih dari satu dekade.

Zaini menjelaskan, kasus investasi warga Kota Wisata itu berawal saat UYM datang ke Masjid Darusalam Kota Wisata untuk berceramah pada 2009 silam. UYM kemudian meminta waktu melakukan presentasi bisnis batu bara di masjid tersebut di hadapan sejumlah warga sekitar.

Dalam kesempatan itu, UYM mengaku sebagai salah satu Komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara yang berlokasi di Kalimantan Selatan, PT Adi Partner Perkasa. Zaini berujar, UYM menyampaikan mengalami kesulitan keuangan dan hendak menggandeng jamaah Masjid Darussalam untuk berinvestasi.

"Pada saat itu Ustaz Yusuf Mansur bilang bisnis tambang batu bara keuntungannya 28,4 persen. Dari keuntungan ini akan dibagi menjadi tiga. Dari 28,4 persen, separuhnya (sekitar 14 persen) untuk pengembangan Pondok Pesantren Darul Quran, 3 persennya untuk BMT Darussalam Madani koperasinya orang masjid sebagai manajemen tim atau pengelola, yang 11 persen menjadi hak para investor," tuturnya kepada Republika.co.id, Selasa (21/6/2022).

Selang 1-2 hari setelah UYM presentasi, seorang Direktur Utama perusahaan tersebut bernama Ardiansyah datang ke Kota Wisata dan mengajak perwakilan warga meninjau lokasi di Kalsel. Setelah pulang dari Kalsel, BMT Darussalam membuat proposal bisnis tersebut, lalu para jamaah mulai melakukan investasi ke perusahaan UYM.

"Satu hingga dua bulan lancar banyak investasi, lalu kurang lebih delapan bulan sudah mulai gagal bayar. Para jamaah meminta pertanggungjawaban. Kira-kira 2010 UYM datang ke Legenda Wisata Gedung Serbaguna Global School, hampir 100 persen investor lengkap (hadir). Dia mengatakan: 'Bapak dan Ibu jangan ragu uang Anda akan saya kembalikan, tapi dengan cara mengangsur atau mencicil. Ternyata hanya beberapa bulan saja mencicilnya, dan yang menerima BMT lalu disalurkan ke investor tapi jumlahnya kecil sekitar Rp2 miliar, selanjutnya hilang tanpa jejak, tidak memperlihatkan batang hidung," jelasnya.

Sejak pertemuan itu, Zaini menyebut warga yang berinvestasi sudah tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Berdasarkan pengakuan Zaini, pada 2010 itu, ia mengusulkan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun sebagian warga memberi masukan untuk bersabar terlebih dahulu karena takut uangnya justru tidak kembali.

Baca Juga

"Dan yang paling saya segani ada beberapa tokoh ulama Jabodetabek melarang saya melaporkan upaya hukum, mereka mengatakan jangan diproses hukum masalah ini karena berkaitan dengan kemaslahatan, berkaitan dengan agama. Jika diproses nanti akan timbul kegaduhan yang rugi umat Islam. Itu menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan proses hukum, tetapi setelah kami biarkan dalam jangka sekian tahun, mulai sekitar 2017, 2018, 2019, banyak orang berteriak menjadi korban UYM, akhirnya kami tidak mau membiarkan kezaliman ini," ungkapnya.

Dengan keberanian yang ada, Zaini yang juga merupakan korban dalam investasi tersebut melayangkan gugatan kepada UYM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Januari 2022. Atas gugatan itu, Zaini mengatakan mendapat tanggapan yang sangat mengecewakan dari UYM.

"Begitu ada gugatan itu, dia (UYM) membuat statement di Daqu Channel kemudian di salah satu stasiun televisi, dia mengatakan bahwa, satu, apa yang dibicarakan tentang bisnis batu bara hoaks, kedua, dia menyatakan tidak pernah presentasi bisnis batu bara di Kota Wisata, ketiga, tidak pernah terkait bisnis batu bara di Kota Wisata, keempat, UYM dalam bisnis batu bara malah mengatakan mereka yang selalu mengalah dan melakukan pembayaran ke salah satu jamaah sampai Rp23 miliar. Dengan adanya statement itu membuat kegundahan, jadi kami minta klarifikasi, ternyata tidak dijawab," jelasnya.

Zaini mengatakan telah dilakukan somasi beberapa kali. Namun dia menyebut tidak ada tanggapan dari pihak UYM.

Kedatangan warga Kota Wisata ke kediaman UYM, kata Zaini, pihaknya sudah menyampaikan surat perizinan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, dan RT/RW. "Kami menyampaikan surat jauh sebelumnya, artinya harusnya Ustaz Yusuf Mansur tahu bahwa tanggal 20 Juni 2022 akan ada tamu. Tapi tidak muncul, kemarin yang menemui kan kuasa hukumnya, dia enggak bisa ngomong," kata dia.

Baca juga : Pemkot Tangsel Siap Laksanakan Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Zaini mengatakan, pihaknya menuntut dua hal. Yakni permintaan agar uang yang disetorkan untuk investasi batu bara perusahaan UYM dikembalikan sepenuhnya. Selain itu meminta UYM mengklarifikasi empat poin yang disampaikan di Daqu Channel dan salah satu stasiun televisi karena apa yang disampaikan oleh UYM dinilai bohong.

"Terkait jumlah warga yang berinvestasi, riilnya sekitar 350 sampai 400 orang dengan jumlah uang sekitar Rp50 miliar,\" ujar Zaini. Menurut penuturannya, notabene warga yang berinvestasi berprofesi sebagai pengusaha. 

 
Berita Terpopuler