Kata Milenial Soal Larangan Bersendal Jepit Saat Naik Motor

Data tunjukkan persentase kecelakaan sepeda motor mencapai 73 persen.

Prayogi/Republika
Pengguna sepeda motor diimbau untuk menggunakan alas kaki yang sesuai, bukan sendal jepit, untuk faktor keselamatan berkendara.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhyiddin, Ali Mansur, Wahyu Suryana

Imbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor menimbulkan keriuhan publik. Peringatan untuk keselamatan pengendara ini namun direspons positif kelompok milenial.

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Taufik mengatakan, peringatan dari Korlantas Polri itu justru sangat penting mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing. "Peringatan dari Pak Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya kita mengindahkan imbauan tersebut," ujar Taufik, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama. Mengingat, nyawa seseorang lebih penting dari apapun.

"Jadi tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," ucap Taufik.

Taufik menuturkan, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih sangat minim. Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif, serta imbauan yang berkelanjutan dari pihak Korlantas Polri.

"Jadi, apa yang saat ini dilakukan pak Korlantas Polri adalah bagian dari upaya menyelamatkan warganya serta mencegah dari kejadian yang tidak diinginkan. Ini merupakan hal positif yang harus kita sambut baik," kata dia.

Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, kata Taufik, bisa dilihat dari data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan. Tercatat bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang berjumlah 100.028 kasus.

Menurut Taufik, kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 juga telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar. Sementara, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," jelas Taufik.

Taufik lantas mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial dan gen-z agar selalu patuh saat berkendara dan mengindahkan imbauan Korlantas Polri. Menurut dia, imbauan itu juga merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan dari hal hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Saya sependapat dengan Pak Korlantas Polri, bahwa hal demikian ini harus muncul dari diri kita sendiri. Bukan karena ada atau tidaknya petugas polisi di jalanan," kata Taufik.

Baca Juga

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Seharusnya pengendara menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan. Karena, kata Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuma dekat aja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Irjen Firman.

Oleh karena itu, Firman mengatakan, setiap pengendara sepeda motor hendaknya untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim. Hanya saja, ia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Namun demikian, kata Firman, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit. Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” kata Firman.

mbauan kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Sebab, muncul narasi jika pengendara memakai sendal jepit akan dilakukan penilangan.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, imbauan tidak menggunakan sendal jepit bertujuan agar pengendara lebih terlindungi secara maksimal. Logikanya, kata Iwan, jika pengendara menggunakan sendal jepit, seluruh bagian kaki akan terpapar secara terbuka. Sehingga, memungkinkan terkena kerikil yang terpental saat berkendara, terkena lumpur saat hujan, atau percikan benda lain.

Hal tersebut bisa berakibat mengurangi konsentrasi atau mengganggu konsentrasi pengendara. Terutama, ketika pengendara terlibat kecelakaan, sehingga akan membuat luka yang lebih serius dibandingkan jika pengendara memakai sepatu.

"Jika pengendara terlibat kecelakaan akan mengakibatkan luka yang lebih serius," kata Iwan.

Hal ini dirasa dapat diminimalisir jika pengendara menggunakan sepatu atau mau menutup seluruh bagian kakinya. Sehingga, Iwan menegaskan, faktor utama dari imbauan tersebut tidak lain merupakan faktor keselamatan, bukan hal-hal lain. "Faktor utamanya adalah permasalahan keselamatan, di samping itu kenyamanan, yang terakhir hanya estetika," ujar Iwan.

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. - (Tim Infografis Republika.co.id)








 
Berita Terpopuler