Bawaslu-Pemkab Bantul Kerja Sama Penguatan Pengawasan Pemilu 2024

Ruang lingkup perjanjian meliputi pencegahan potensi pelanggaran pemilu/pilkada.

Dok Republika.co.id
Bawaslu-Pemkab Bantul Kerja Sama Penguatan Pengawasan Pemilu 2024 (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah kabupaten setempat menjalin kerja sama penguatan peran perangkat daerah untuk mendukung pengawasan Pemilu 2024.

Baca Juga

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Ketua Bawaslu Bantul Harlina dengan Bupati BantulAbdul Halim Muslihmewakili 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat, di Bantul, Selasa (14/6/2022). "Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama Bawaslu dan Pemkab Bantul diharapkan ada sinergidalam pelaksanaan tugas pengawasanBawaslu terkait upaya pencegahan pelanggaran maupun sengketa pemilu," kata Harlina.

Ruang lingkup perjanjian meliputi pencegahan potensi pelanggaran pemilu/pilkada, pengawasan tahapan pemilu/pilkada, pengawasan netralitas ASN pada pemilu/pilkada, serta pencegahan, pengawasan penyalahgunaan wewenang, fasilitas, dan anggaran pemerintah untuk kepentingan peserta pemilu/pilkada.

Kemudian, lanjut dia, sosialisasi dan pengawasan partisipatif pemilu/pilkada dan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilu/pilkada. Harlina mengatakan penguatan peran perangkat daerah adalah mendukung pengawasan pemilu karena ada hal tertentu yang membatasi gerakBawaslu, khususnya dalam sosialisasi dan fasilitasipelaksanaan Pemilu 2024.

 
Berita Terpopuler