KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja di Papua, Ini Alasannya

Satu orang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara di KPK.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penahanan tersangka dugaan rasuah pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Satu orang tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/6/2022), lalu.

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6).

Kendati, Ali masih merahasiakan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini. KPK juga meminta tersangka lain yang telah ditetapkan dan akan diperiksa bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.

KPK mengaku hingga kini masih melakukan pengusutan lanjutan terkait perkara dimaksud. Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga masih melakukan proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler