Jokowi Longgarkan Aturan Kenakan Masker di Tempat Umum

Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka

ANTARA/BPMI
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau tidak padat orang, dan tetap mewajibkan penggunaan masker di transportasi publik dan kegiatan dalam ruangan tertutup.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tempat umum. Ia menjelaskan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.

Jokowi mengatakan, untuk aktivitas di dalam ruangan atau transportasi umum, tetap disarankan menggunakan masker. Selain itu, ia menuturkan, lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

Jokowi menambahkan, jika ada masyarakat yang memiliki gejala batuk dan flu, tetap harus menggunakan masker.

 
Berita Terpopuler