Polisi Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba di Deli Serdang Sumut

Penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat.

ANTARA/Budi Candra Setya
Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat kepolisian menangkap tujuh orang pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. "Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (13/5).

Baca Juga

Ia menyebutkan, penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.

Dari ketujuh pelaku tersebut, kata dia, empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika. "Sedangkan pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis," ujarnya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009," tambah dia.

 

 
Berita Terpopuler