Zakat Mal Digunakan untuk Operasional Masjid, Bolehkah?

Bolehkah zakat mal digunakan untuk operasional masjid?

Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat
Rep: Andrian Saputra Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Hanya yang tergolong dalam delapan asnaf yang berhak menerima manfaat zakat. Tapi bolehkah uang zakat seperti zakat mal digunakan untuk operasional masjid?

Baca Juga

Pertanyaan seperti ini juga ditanyakan oleh salah seorang jamaah kepada pendakwah yang juga alumni Al Azhar, ustaz Abdul Somad dalam sebuah kajian virtual yang juga ditayangkan kanal resmi YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Kamis (12/5/2022). UAS menjelaskan tentang delapan asnaf sebagaimana yang terdapat dalam Alquran.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana (Alquran surat At Taubah ayat 60)

Lalu apakah Masjid termasuk salah satu yang dimaksud ayat tersebut? UAS menjelaskan bahwa masjid termasuk dalam fisabilillah atau menolong agama Allah. Maka masjid berhak menerima manfaat zakat.

"Masjid masuknya ke fisabilillah, menolong agama Allah. Pendapat siapa itu? Itu pendapat Imam Fachrudin ar Razi yang dikutip Syekh Athiyah Saqr dalam fatawa al azhar. Masjid, sekolah agama, guru agama masuknya dalam fisabilillah," katanya. 

 
Berita Terpopuler