10 Negara yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

Deddy Corbuzier bikin heboh setelah mengundang artis TikTok yang juga pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred ke acara podcast-nya.

network /Kurusetra
.
Rep: Kurusetra Red: Partner

LGBT. Setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT dan pelakunya bisa dihukum mati. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Artis TikTok sekaligus pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred membuat kehebohan di Indonesia saat menjadi tamu di podcast mantan mentalis Deddy Corbuzier. Kehadiran Ragil dan Fred di Indonesia menuai berbagai kecaman, mengingat Indonesia sebagai negara beragama yang menentang keras praktik LGBT.

Meski di Indonesia secara tegas tidak ada hukum tertulis terkait LGBT, setidaknya ada hukum norma dan sosial kepada pelaku LGBT. Mengingat Indonesia masyarakatnya mayoritas Muslim yang dalam ajaran agama Islam melarang keras LGBT.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dihujat karena Undang Pasangan Gay Ragil dan Fred di Podcast-nya

Di dunia sendiri setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT. Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati.

1. Arab Saudi

Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi.

Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Orang Jepang Sombong Mati Kutu di Depan Sopir Taksi

2. Yaman

Dalam Undang-Undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.

3. Uni Emirat Arab

Masih dari Timur Tengah, UEA juga menerapkan hukum semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal. Hukuman satu tahun penjara menanti para pelaku LGBT. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.

BACA JUGA: Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"


4. Malaysia

Malaysia menyatakan secara hukum homoseksualitas adalah ilegal. Warga Malaysia yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun.

5. Myanmar

Homoseksual di Myanmar terancam dikriminalisasi. Meski begitu komunitas LGBT di Myanmar kian berani menunjukkan aktivitasnya di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Mudik Ternyata Berasal dari Bahasa Betawi, Ini Asal Usulnya

6. Somalia/Sudan

Hubungan sesama jenis, homo atau lesbi adalah tindakan ilegal di dua negara Afrika, Somalia dan Sudan. Pelaku sodomi akan dihukum 40 cambukan atau mendekam selama lima tahun di dalam penjara.

7. Brunei Darussalam

Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, Brunei tentu saja menetang keras perilaku LGBT. Tindakan homoseksual dan perzinahan dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.

BACA JUGA: Yogya Gempa, Teringat Humor Gus Dur Penyebab Gempa karena Nyi Roro Kidul Marah Dipaksa Pakai Jilbab


8. Mauritania

Jangan coba-coba melakukan praktik homoseksualitas di Mauritania. Negara di benua Afrika tersebut menerapkan syariat Islam yang menjadi dasar hukum pidana.

Berlaku sejak 1983, hukum di negara tersebut menyatakan homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dengan cara dirajam.

9. Qatar

Siap-siap pelaku hubungan sesama jenis akan dijebloskan ke dalam penjara selama tujuh tahun di Qatar.

BACA JUGA: Germo Portugis Pasok Cabo ke Batavia, Banyak Pejabat Belanda Jadi Pelanggannya

Umat Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

10. Iran

Seorang pria di Iran dihukum gantung pada Januari 2019 setelah kedapatan berhubungan seks dengan pria lainnya. Di Iran, setelah "Revolusi Islam" pada 1979, homoseksualitas masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati.

Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad saat itu mengatakan, "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

> Rektor ITK Singgung Manusia Gurun, Teringat Humor Gus Dur Tentang Unta Hewan Gurun yang Pendendam

> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!

> GP Ansor Bantah Anggota Banser Lecehkan Tsamara Amany: Fotonya Dicatut

> Humor Gus Dur: Pastor Lega Dikira Gak Jadi Diterkam Harimau, Ternyata Harimaunya Lagi Baca Doa Makan

> Sempat Tantang Novel Bamukmin Duel, Denny Siregar: Gak Jadi Deh, Gw Males Bulan Puasa Berantem

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

 
Berita Terpopuler