Mengapa Pemudik yang Gunakan Transportasi Umum Dilarang Bicara dan Terima Telepon?

Pemudik yang menggunakan transportasi umum dilarang bicara satu arah maupun dua arah.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Lima hari jelang hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah terdapat 17.400 penumpang kereta api melakukan mudik dari Stasiun Pasar Senen. Pemudik dilarang berbicara maupun menerima panggilan telepon di dalam transportasi umum.
Rep: Fauziah Mursid Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk tidak berbicara, baik satu maupun dua arah. Ini berarti mereka juga tidak dapat menerima panggilan telepon.

"Tujuannya agar tidak banyak droplet yang tersebar di dalam kendaraan yang umumnya sirkulasi udara yang minim," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Sementara itu, penumpang pesawat tidak diperkenankan makan atau minum dalam perjalanan yang durasinya kurang dari dua jam. Pengecualian dapat diberikan dalam kondisi terdesak karena alasan kesehatan.

Idealnya, pemudik sudah divaksinasi setidaknya dua pekan sebelum keberangkatan. Hal ini untuk mencegah antrean panjang di posko vaksinasi on the spot serta menjamin antibodi telah terbentuk sempurna di dalam tubuh.

Pemudik juga perlu memiliki aplikasi PeduliLindungi. Mereka pun harus mengisi e-HAC agar proses keberangkatan lebih lancar, khususnya di pintu keberangkatan.

"Persiapkan kondisi tubuh yang fit sebelum melakukan perjalanan, baik dengan konsumsi makanan yang sehat dan bergizi dan istirahat yang cukup," ujarnya.

Wiku mengingatkan pemudik tetap memakai masker selama di perjalanan. Masker perlu diganti secara berkala setiap empat jam sekali.

Selain itu, cuci tangan secara berkala, baik dengan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Cuci tangan setelah memegang benda tertentu atau beraktivitas.

Wiku pun meminta masyarakat meminimalisasi keikutsertaan kelompok lanjut usia (lansia) maupun penderita komorbid dalam pertemuan besar di Hari Raya Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 kepada kelompok tersebut selama masa mudik maupun Lebaran.

Wiku mengatakan, imbauan ini juga berlaku bagi masyarakat yang mudik sekaligus menjadi panduan ketika sampai di tempat tujuan. Wiku meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan sebisa mungkin menjaga jarak.

"Ketiga, tetap melakukan aktivitas di daerah tujuan sesuai dengan aturan PPKM leveling yang berlaku," ujar Wiku.

 
Berita Terpopuler