Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran

Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan ganjil genap saat libur lebaran.

Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta. Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan ganjil genap saat libur lebaran.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap. Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

 
Berita Terpopuler