FOZ Temukan Catatan UU Pengelolaan Zakat, Sarankan DPR Segera Revisi

FOZ melakukan lobi ke DPR agar segera melakukan revisi terhadap UU Zakat

Republika/Tahta Aidilla
Zakat. (ilustrasi) FOZ melakukan lobi ke DPR agar segera melakukan revisi terhadap UU Zakat
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) berharap perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat segara bisa dibahas oleh DPR RI. FOZ menilai pembahasan perubahan UU tentang Pengelolaan Zakat mendesak untuk segera dibahas demi masa depan pengelolaan zakat di Tanah Air. 

Baca Juga

Ketua Bidang Advokasi FOZ Nasional, Arif R Haryono, mengatakan agenda uji publik naskah akademik dan rancangan UU tentang Pengelolaan Zakat adalah proses yang didesain oleh FOZ. 

Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, publik, pegiat dan aktivis zakat serta yang lainnya terkait dengan usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat. 

"Ini proses (mengusulkan perubahan UU Pengelolaan Zakat) sudah cukup panjang, kami sudah melakukan kajian empiris terkait dengan pelaksanaan UU, kami melakukan kajian-kajian yang cukup intensif intra pengurus," kata Arif kepada Republika.co.id di sela-sela acara Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan UU Pengelolaan Zakat Buatan FOZ, Rabu (20/4/2022). 

Dia menyampaikan, dua pekan lalu FOZ telah melakukan uji akademik naskah akademik rancangan UU Pengelolaan Zakat buatan FOZ yang telah disusun dengan para ahli. FOZ mendapat banyak masukan dari Profesor Azyumardi Azra, Profesor Amelia Fauzia, dan lain-lain. 

Dia mengatakan, setelah masukan akademik diterima, FOZ melakukan uji publik agar naskah ini tidak hanya kuat secara kontek akademik, tapi juga kuat secara kontek sosiologis. Insya Allah selama satu bulan kedepan FOZ akan membuka semacam posko tanggapan di situs FOZ.   

"Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan (terhadap naskah akademik rancangan UU Pengelolaan Zakat buatan FOZ)," ujar Arif.   

Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan UU Pengelolaan Zakat Buatan FOZ dilaksanakan di Pusat TIK Nasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara daring dan luring pada Rabu (20/4/2022). Pesertanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mereka adalah lembaga amil zakat (LAZ) nasional, provinsi, kabupaten dan kota. 

Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih

Arif mengatakan, LAZ yang tidak berizin juga banyak yang ikut uji publik ini, karena suara mereka sering kali tidak tertangkap atau terdengar. FOZ ingin menangkap suara dan aspirasi dari masyarakat. 

"Tujuan dari agenda (uji publik) ini, kami berharap pembahasan terkait dengan perubahan UU Pengelolaan Zakat bisa segera dilakukan di tahun ini oleh DPR, alhamdulillah sepemahaman kami, di dalam daftar prolegnas itu sudah masuk di Komisi VIII bersama dengan UU yang lain," jelasnya.   

 

Dia menyampaikan, FOZ sedang melobi anggota DPR, agar pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat bisa dilakukan sesegera mungkin di tahun ini. 

Arif menerangkan, mengenai tantangan dalam pembuatan naskah akademik rancangan UU Pengelolaan Zakat buatan FOZ relatif tidak terlalu banyak. Karena dari segi konten naskah akademik khususnya dalam hal isu-isu besar sudah ada kesepakatan. 

Masing-masing anggota FOZ dan praktisi sudah mengevaluasi naskah akademik ini. FOZ tinggal merangkum hasil evaluasi tersebut. 

"Jadi dalam kami melakukan uji publik relatif tidak ada perbedaan yang signifikan, yang perlu menjadi konsen adalah anggota dewan (DPR) mau menangkap aspirasi ini," ujar Arif. 

Menurutnya, isu perubahan UU Pengelolaan Zakat sudah cukup kuat dan matang, tinggal anggota dewan menangkap aspirasi ini.

Sebab kalau tidak segera dilakukan revisi tata kelola zakat, maka banyak hak masyarakat dalam pengelolaan zakat bisa tercederai.

Selain itu, zakat yang bisa berpartisipasi aktif dalam isu pembangunan, kemiskinan, dan kemanusiaan menjadi jauh 

"Kami ingin bisa dipercepat pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat agar zakat ke depan bisa lebih produktif lagi," kata Arif. 

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Baitul Mal Umat Islam (Bamuis) BNI, Sudirman, mengatakan kalau melihat potensi zakat yang disampaikan oleh Baznas dan Kementerian Agama, potensi zakat di Indonesia besar sekali. Zakat ini nantinya akan menjadi penunjang ekonomi nasional. 

Namun, menurutnya, pengelolaan zakat sampai sekarang masih dikatakan baru sampai tahap kedua. Jika dianalogikan, pengelolaan zakat di Tanah Air masih di tahap SMP atau SMA. Nantinya akan menuju perguruan tinggi. 

"Oleh karena itu untuk beranjak ke level perguruan tinggi diperlukan persiapan-persiapan, terutama kemampuan kita dari segi tenaga amil supaya punya tenaga amil yang berkompeten," kata Sudirman. 

Baca juga: Tentara Mongol Eksekusi Khalifah Terakhir Abbasiyah dengan Dilindas Kuda

Dia mengatakan, kalau sudah ditunjang dengan amil yang berkompeten, diharapkan peran zakat ke depan bisa berul-betul mendukung meningkatkan kesejahteraan umat. 

Menurutnya, sekarang masih banyak zakat yang sifatnya pendistribusian atau zakat konsumtif yang sekali pakai untuk makan habis. Jenis zakat konsumtif ini tidak bisa mendongkrang kemandirian umat. 

 

"Gimana supaya zakat bisa membuat umat mandiri dalam mencari nafkah, dari mustahik menjadi muzaki, maka caranya mereka harus diberdayakan dan diberi pelatihan, melalui program zakat produktif, ke depan mudah-mudahan muzakinya bertambah, sehingga dana zakat bertambah," ujar Sudirman.

 
Berita Terpopuler