Usulan Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia migor dinilai membuat kekacauan ekonomi yang bisa meruntuhkan negara.

ANTARA/Mohamad Hamzah
Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Wacana hukuman maksimal bagi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya digaungkan oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa mengambil opsi tuntutan hukuman mati atau seumur hidup di kasus ini.

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4/2022).

Menurut Boyamin, Kejagung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.

Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejagung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air. Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejagung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan 'liga besar' yang diduga terkait.

Karena berdasarkan data MAKI, ada sekitar sembilan perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut. "Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru tiga perusahaan, padahal catatan saya sekitar sembilan. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.

 

 

 

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana juga mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," katanya saat dihubungi di Surabaya, Kamis (21/4/2022).

"Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ujarnya.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," ucapnya menegaskan.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati. "Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusinya harus segera dilaksanakan, setelah putusan Pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Namun, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga para tersangka kasus mafia minyak goreng akan lolos dari ketentuan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Sebab menurutnya, kasus migor ini tak bisa dihubungkan dengan krisis karena pandemi Covid-19 seperti kasus bansos.  

 

"Krisis minyak goreng berbeda dengan pengadaan bansos Covid 19, yang memang utk menanggulangi krisis Covid. Minyak goreng dan Covid-19 adalah 2 hal yang benar-benar terpisah, sehingga tidak bisa masuk dalam klasifikasi korupsi terkait bencana," ucap Praswad. 

 

Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 
Berita Terpopuler