Jamaah Itikaf di Masjidil Haram Wajib Sudah Vaksinasi

Izin itikaf memiliki masa berlaku.

EPA-EFE/SAUDI HAJJ AND UMRAH MINISTRY
Jamaah Itikaf di Masjidil Haram Wajib Sudah Vaksinasi
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH –- Jamaah yang ingin melakukan iktikaf di Masjidil Haram wajib memenuhi setiap persyaratan termasuk telah divaksinasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten Wakil Sekretaris Urusan Bimbingan di Dua Masjid Suci Bader Al Fraih. 

Baca Juga

 

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Selasa (19/4/2022), Al Fraih dalam sesi wawancara dengan Al Ikhbariya mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin itikaf, seperti kartu identitas dan kelengkapan dosis vaksinasi terhadap Covid-19.

 

Al Fraih menegaskan izin itikaf tidak akan diberikan kepada jamaah yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Izin itikaf memiliki masa berlaku.

Izin itikaf berlaku hingga akhir sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ia mengatakan untuk izin dimulai dari tanggal 21 Ramadhan hingga malam Idul Fitri.

 

Ruang bawah tanah Raja Fahd di Masjidil Haram diperuntukkan bagi jamaah yang ingin melakukan ibadah itikaf saja karena tidak akan ada jamaah atau peziarah di dalamnya. Menurut surat kabar Al Yaum, hampir 500 izin disiapkan untuk jamaah yang akan melakukan itikaf di Masjidil Haram.

Al Fraih mencatat Presidensi Dua Masjid Suci telah menyediakan makanan kering, tas, dan loker untuk membantu jamaah dalam segala hal yang mereka butuhkan sehingga mereka tidak akan disibukkan dengan apa pun selain ibadah.

 

 
Berita Terpopuler