BUMN Timah Setor Pajak dan Pendapatan Rp 776 Miliar ke Kas Negara

Harga komoditas timah yang mengkilap telah mengerek peningkatan kontribusi perseroan.

Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan pelat merah PT Timah Tbk menyetorkan kewajiban perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 776,6 miliar sepanjang 2021 atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 677,9 miliar. Direktur Keuangan Timah Krisna Sjarif dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2022), mengatakan harga komoditas timah yang mengkilap telah mengerek peningkatan kontribusi perseroan pada tahun lalu.

Baca Juga

"Hasil pajak yang disetorkan untuk mendukung pendapatan negara disesuaikan dengan kinerja perusahaan," ujarnya.

Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir kontribusi Timah kepada negara tercatat pada 2018 sebesar Rp818 miliar, pada 2019 sebesar Rp1,2 triliun, pada 2020 sebesar Rp677,9 miliar, dan pada 2021 sebesar 776,6 miliar.

Krisna menuturkan sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara, perusahaannya tidak hanya fokus untuk memenuhi tugas sebagai penghasil pendapatan negara, namun juga memberikan kontribusi sosial ekonomi bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.Oleh karena itu, Timah juga mengambil peran dalam pembangunan dan kemajuan di wilayah operasional perusahaan seperti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau.

"Kami sebagai representasi negara dalam penambangan timah tidak hanya sekadar menambang, namun juga mengambil peran dalam memajukan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Krisna.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin mengatakan sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang mendorong penerimaan negara di Kepulauan Bangka Belitung.Ia berharap harga logam timah yang terus membaik akan berdampak terhadap peningkatan kontribusi pendapatan negara.

"Kami berharap dengan kenaikan harga komoditas di sektor timah, ada juga kenaikan di sektor penerimaan negara. Jangan sampai penerimaan dari sektor timah naik tapi dari sisi perpajakan tidak naik signifikan," papar Arifin.

 

 
Berita Terpopuler